Diprakarsai Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Biro Hukum Sulteng Gelar Sosialisasi Perbantuan Hukum Secara Gratis Di Banggai

Luwuk, mataSMS.com,- Kegiatan Sosialisasi Perbantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat digelar oleh Biro Hukum Propinsi Sulawesi Tengah atas Prakarsa Ketua Komisi I DPRD Propinsi Sulteng Hj. Sri Indraningsih Lalusu dari Fraksi PDI-P.

Kegiatan yang digelar di Luwuk, Kabupaten Banggai tersebut bertempat di “Rumsj Merah” BTN Nusa Griya, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara pada Minggu 20/11/2022.

Biro hukum Sulteng dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perda bantuan hukum masyarakat miskin diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi atau melindungi dirinya sendiri atau yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar,,.aturan khusus…dengan syarat ketentuan yang dipenuhi baik surat keterangan, dll.”, tutur Muttaqin Suling yang dipercayakan menjadi moderator untuk mengantarkan para narasumber dengan Pemateri dari Biro Hukum Sulteng.

Acara tersebut juga diisi dengan sambutan Kabag hukum Pemda Banggai yang di sampaikan oleh kabak Hukum Kabupaten Banggai yang menjelaskan terkait Angaran bantuan hukum masyarakat miskin.

Dikatakan bahwa salah satunya membayarkan pengacara dalam perkara dan juga bantuan mediasi melalui Kanwil hukum dan HAM.

“Dalam upaya bantuan terkait anggaran 1 perkara disebut Rp 5 jta ataupun lebih sesuai yang tercantum dalam Perda no. 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum masyarakat miskin melalui Mitra pengacara Pemda”, ucap Kabag Hukum Pemda Banggai.

Lanjut dia, adapun terkait bantuan tersebut, masalah hukum perdata sesuai sengketa dengan ketentuan yang berlaku, dengan syarat mengajukan permohonan secara tertulis, surat keterangan surat sengketa putusan terlampir.

Paparan materi tersebut mengudang respon luar biasa dari sekitar 200 orang peserta dari berbagai elemen masyarakat kota Luwuk dan sekitarnya bahkan peserta sampai membludak memenuhi halaman rumah merah tersebut.

Kegiatan berlangsung dari pagi pukul 09.00 wita hingga di tutup pukul 14.00 wita. yang diakhiri dengan ramah tamah bersama Ketua Komisi I DPRD Sulteng selaku pemrakarsa kegiatan dengan ucapan terimakasih berupa bingkisan supenir yang disediakan oleh pelaksana acara tersebut. Sebelumnya ditempat yang sama pada Sabtu 19/11/2022 sudah dilaksanakan Penyuluhan Antisipasi Bahaya Kebakaran yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Sulteng dan Satpol-PP Propinsi Sulawesi Tengah dengan pemateri dari Kasi Penyelamatan Damkar Propinsi dan Kabid Binmas selaku Pelaksana Penyuluhan serta narasumber dari Kepala Satpol-PP Kabupaten Banggai Suwitno Abusama.

Turut hadir pula dalam kegiatan Sosialisasi penyuluhan Hukum kali ini Bosanyo (Ketua Adat-red) dari Kecamatan Pagimana Charles Binaba, SH. (Pimred)

Pos terkait