Dinilai Lambat Tangani Kasus Persetubuhan Anak, Tokoh Masyarakat Bajugan Datangi Mapolres Tolitoli

MATASMS,COM. TOLITOLI- Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah mendesak kepolisian serius menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Kapala Desa Bajugan, Suryanto.

Belasan warga itu mendatangi Mapolres Tolitoli, Senin siang (8/8/2023). Kepada wartawan, warga mengaku kecewa dengan langkah kepolisian yang dinilai lambat dalam proses hukum kasus itu.

“Kami telah mempertanyakan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, ternyata polisi belum melimpahkan kembali berkas perkara kasus itu,” uangkap Adi, salah seorang warga.

Menurut mereka, kasus ini sudah cukup lama bergulir. Sejumlah saksi telah memberikan keterangan, hasil visum telah ada, namun hingga kini mereka belum memperoleh kejelasan hukum.

“Ini dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Kami berharap tidak ada yang main-main dengan proses hukum kasus ini,” tutur Imran.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Kasat Intel Polres Tolitoli, AKP Army. Di hadapan warga Army mengaku, pihaknya masih melanjutkan proses hukum kasus itu dan segera melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Warga berjanji jika aparat penegak hukum tidak memberikan kejelasan atas proses hukum kasus itu, mereka akan kembali datang dengan jumlah yang lebih besar.

Sebelumnya seperti dilansir dari Portalsulawesi.id, Oknum kades di kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli terancam pidana berat, pasalnya sang kepala desa telah dilapor warganya karena diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur yang nota bene adalah warganya.

Kepala Desa B yang berinisial SUR alias I (33) diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga ( 17) dirumahnya pada hari Sabtu ( 10/06/2023) pukul 17.00 Wita , korban dicabuli sang kepala desa disebuah kamar disaksikan sang adik korban.

Dari sumber terpercaya, korban bunga mengaku dicabuli S usai dirinya bersama sang adik pulang dari memetik tanaman pakis untuk dijadikan sayur . Korban yang lugu diperdaya sang kepala desa dengan iming-iming uang seratus ribuan.

Korban sempat memberontak saat sang kepala desa merupaksa dirinya, mulut korban sempat disumpal oleh S saat melampiaskan napsu birahinya. Usai melampiaskan napsunya, korban diwanti wanti untuk tidak melaporkan peristiwa bejat tersebut kepada siapapun.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa kepada media ini membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya saat ini tengah mendalami peristiwa pencabulan tersebut.

β€œbenar ada laporannya, kasusnya dalam tahap penyelidikan oleh Reskrim β€œ Jelas Kapolres Singkat.

Kasus Pencabulan tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tolitoli, laporan korban telah diterima Polres Tolitoli dengan nomor laporan Polisi : LP/B/127/VI/2023/SPKT/RES Tolitoli/POLDA SULTENG tertanggal 10 Juni 2023. Polres Tolitoli juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor : Sp Lidik/125/VI/Res .1.24/2023 / Reskrim dengan tanggal yang sama terbitnya Laporan Polisi oleh Korban yang diwakili keluarga yakni sang ayah berinisal AB alias A.

Kasat reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail SH dikonfirmasi terpisah juga menjelaskan  bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam penanganan laporan tersebut, diantaranya adalah melakukan Visum Et Repertum , mendatangi TKP , memeriksa Bunga selaku korban dan orangtuanya selaku saksi serta mengamankan pakaian yang dipakai korban sebagai barang bukti.

β€œkami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (TP2TP2A) β€œ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Donggala tersebut.

Pelaku saat ini belum ditahan karena masih dalam tahapan penyelidikan, kepada terlapor SUR alias I , Penyidik Polres Tolitoli membidik dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polres Tolitoli sudah melayangkan surat panggilan terkait laporan orang tua korban ke Polisi, terlapor S belum memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.(**/TM)

Pos terkait