Cemarkan Nama Baik Desa, BPD Bersama Sejumlah Warga Minta Bupati Banggai Berhentikan Kades Lontos

Luwuk Timur, mataSMS.com,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amri Jahidu bersama anggota BPD Desa Lontos di dampingi tokoh-tokoh masyarakat Desa Lontos melaporkan Kepala Desa Lontos kepada Bupati Banggai atas tindakan yang mencoreng nama baik Desa Lontos pada Senin, 2 Januari 2023.

Amri yang di temui awak media usai melaporkan Kadesnya kepada Bupati Banggai dan BPMD mengaku tindakan melaporkan kadesnya semata-mata untuk mengawal aspirasi masyarakat yang mana dalam laporannya tersebut ada ungkapan mosi tidak percaya kepada Kades Lontos yang baru saja di lantik pada tanggal 8 (delapan) Desember 2022.

Adapun isi dari ungkapan mosi tidak percaya sebagai berikut ;
1. Tidak lagi percaya pada kepemimpinan saudara Mar’un Kepala Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
2. Menuntut di tariknya surat keputusan (SK) atau di kartekerkan jabatan kepala Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai periode 2022-2028.

Dengan dasar gugatan kepala Desa Lontos yang diduga pelapor telah melakukan perselingkuhan hingga perzinaan dan sudah tersebar luas sehingga dapat menghancurkan harkat dan Martabat Desa Lontos.

Ungkapan mosi tidak percaya tersebut telah di tandatangani oleh masyarakat Desa Lontos, yang di dasari atas kekecewaan masyarakat karena Kepala Desanya diduga telah melakukan perselingkuhan hingga perzinaan dengan wanita yang sudah bersuami.

Warga juga berharap kasus ini segera di tindak lanjuti oleh Camat Luwuk Timur, DPMD Kabupaten Banggai juga Bupati Banggai agar mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

“Tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Lontos telah melanggar kode etik dan sudah menjadi konsumsi publik, karena itu kami BPD Lontos beserta tokoh masyarakat, tokoh agama segera melaporkan kasus ini untuk segera di tindak lanjuti guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” tambah Amri

Toko agama ambenge sambonua Desa Lontos yang juga ikut melaporkan kasus yg di lakukan kapala Desa Lontos mengaku kecewa atas perbuatan yang di lakukan kepala Desa Lontos. menurutnya perbuatan tersebut telah melanggar aturan agama dan hukum.

Bupati Banggai yang menerima laporan langsung mengecam perbuatan Kepala Desa Lontos dan meminta BPMD untuk segera memproses kasus tersebut, “kasus seperti ini tidak akan saya berikan toleransi. Tutup Bupati Banggai. (Tim)

Pos terkait