<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Publik Archives -</title>
	<atom:link href="https://matasms.com/category/opini-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://matasms.com/category/opini-publik/</link>
	<description>SAMPAIKAN KEBENARAN BUKAN PEMBENARAN</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2023 05:24:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://matasms.com/wp-content/uploads/2025/08/matasms6-60x60.png</url>
	<title>Opini Publik Archives -</title>
	<link>https://matasms.com/category/opini-publik/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penangguhan Demas Tak  Diindahkan, Fraksi ; Forkopimda Sibuk Pertontonkan Permainan Lato &#8211; lato</title>
		<link>https://matasms.com/penangguhan-demas-tak-diindahkan-fraksi-forkopimda-sibuk-pertontonkan-permainan-lato-lato/</link>
					<comments>https://matasms.com/penangguhan-demas-tak-diindahkan-fraksi-forkopimda-sibuk-pertontonkan-permainan-lato-lato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muttaqin Suling]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2023 05:24:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matasms.com/?p=1143</guid>

					<description><![CDATA[<p>Luwuk, mataSMS.com,- Sejumlah lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Rakyat Sipil (Fraksi) melaksanakan aksi&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/penangguhan-demas-tak-diindahkan-fraksi-forkopimda-sibuk-pertontonkan-permainan-lato-lato/">Penangguhan Demas Tak  Diindahkan, Fraksi ; Forkopimda Sibuk Pertontonkan Permainan Lato &#8211; lato</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Luwuk, mataSMS.com,- Sejumlah lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Rakyat Sipil (Fraksi) melaksanakan aksi galang solidaritas 1.000 koin rupiah dan lantunan puisi untuk kebebasan Demas di lampu merah, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin, 16 Januari 2023.<br><br>Demas (60), petani Desa Honbola yang berjuang atas tanah leluhurnya yang sudah di kelola keluarga Demas sejak tahun 1966 kini harus mendekap sebagai tahanan di Polres Banggai. <br><br>Sebelumnya bahwa berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka nomor S.Pgl/730.b/I/2023/Reskrim pada tanggal 3 Januari 2023, Demas di jemput oleh Penyidik di kebunnya sekitar jam 17.30 Wita. Kemudian Rabu, 4 Januari 2023 Demas petani yang berjuang atas tanah leluhurnya di tahan di Polres Banggai. <br><br>Afandi Bungalo, Kordinator lapangan (Korlap) &#8220;Fraksi&#8221; menerangkan bahwa saat ini oknum penyelenggara institusi hukum maupun pemerintah daerah Kabupaten Banggai seolah tak punya hati nurani. <br><br>&#8220;Sampai hari ini om Demas masih di Polres Banggai, belum ada upaya dari pihak pemerintah maupun Kejaksaan Negeri Banggai untuk melakukan penangguhan, padahal saat ini kesehatan pak Demas sedang menurun&#8221;, Ungkap Afandi. <br><br>Afandi juga mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, sebelumnya pihak keluarga telah membuat dokumen persyaratan penangguhan Demas. <br><br>Namun, pihak Kejaksaan Negeri Banggai malah menolak dan menerangkan jika berkas kasus Demas telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk. <br><br>&#8220;Tapi saat kami dan keluarga korban mengecek ternyata kasus om Demas belum teregister di PN. Luwuk,&#8221; Lanjutnya. <br><br>Sehingga menurut Fraksi bahwa ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap gerakan petani khususnya terhadap Demas.<br><br>&#8220;Disaat ketimpangan agraria dan kriminalisasi yang terjadi terhadap Demas, Forkopimda seolah acuh dengan keadaan om Demas saat ini dan  malah asik mempertontonkan permainan Lato-lato di hadapan publik&#8221;, tutup Afandi. (***)</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/penangguhan-demas-tak-diindahkan-fraksi-forkopimda-sibuk-pertontonkan-permainan-lato-lato/">Penangguhan Demas Tak  Diindahkan, Fraksi ; Forkopimda Sibuk Pertontonkan Permainan Lato &#8211; lato</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matasms.com/penangguhan-demas-tak-diindahkan-fraksi-forkopimda-sibuk-pertontonkan-permainan-lato-lato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Insiden Bentrok TKA dan TKI di PT.GNI Morut, Badko HMI Keluarkan Interupsi Terbuka Kepada Gubernur Sulteng</title>
		<link>https://matasms.com/tanggapi-insiden-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-morut-badko-hmi-keluarkan-interupsi-terbuka-kepada-gubernur-sulteng/</link>
					<comments>https://matasms.com/tanggapi-insiden-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-morut-badko-hmi-keluarkan-interupsi-terbuka-kepada-gubernur-sulteng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muttaqin Suling]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 18:18:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matasms.com/?p=1139</guid>

					<description><![CDATA[<p>Palu, mataSMS.com,- Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/tanggapi-insiden-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-morut-badko-hmi-keluarkan-interupsi-terbuka-kepada-gubernur-sulteng/">Tanggapi Insiden Bentrok TKA dan TKI di PT.GNI Morut, Badko HMI Keluarkan Interupsi Terbuka Kepada Gubernur Sulteng</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Palu, mataSMS.com,- Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia menjadi konsekuensi atas meningkatnya investasi asing di Indonesia tanpa terkecuali juga demikian yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. <br>Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat realisasi investasi pada triwulan I atau periode Januari-Maret 2022 mencapai Rp20 triliun atau tertinggi di kawasan Indonesia timur.<br><br>Memang tak bisa kita pungkiri bahwa hari ini indonesia sebagai penganut sistem ekonomi terbuka membuka kesempatan bagi investor asing untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Tercatat bahwa realisasi investasi yang diperoleh dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp18,93 triliun atau 95 persen dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) hanya Rp1,9 triliun atau sekitar 5 persen, ini tentunya merupakan kesenjangan yang luar biasa besar.<br><br>Kita pahami benar bahwa masuknya modal asing tersebut menciptakan kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Lokal (Indonesia) maupun TKA. <br>Di satu sisi, keberadaan TKA memang membuka peluang terciptanya proses transfer pengetahuan dan teknologi. <br>Namun di sisi lain, keberadaan TKA tanpa diimbangi dengan peraturan yang ketat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran seperti adanya tenaga kerja asing ilegal.<br><br>Menyikapi hal tersebut, BADKO HMI Sulteng mengintrupsikan dengan tegas kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar segera melakukan kajian terhadap isu TKA yang menyebabkan kekisruhan di wilayah kita ini, bukan sekedar menyesali apa yang terjadi.<br><br>Ketua Umum BADKO HMI Sulteng, Alief Veraldhi dengan tegas menyatakan ;<br><br>Pertama, Gubernur Sulawesi Tengah harus punya perencanaan yang jelas terkait izin investasi. Dari sekian karyawan dan karyawati yang bekerja mulai Direksi sampai dengan buruh, berapa persen tenaga kerja lokal yang di libatkan ?<br><br>Kalau kurang dari 60-70% maka jangan berikan kesempatan izin investasi di tanah ini dan kalau mereka ragu dengan kemampuan kita karna mungkin dianggap tidak mampu menguasai teknologi, berikan kesempatan sekian tahun dengan perencanaan yang jelas alih teknologi itu dari mereka ke kita berapa lama ?<br><br>Sebab jangan sampai kita kembali terjebak pada situasi yang sama, isi direksinya, managernya semua orang luar, dan tidak pernah ada perencanaan kapan orang kita bisa jadi manager, general manager dan direksi.<br><br>Itu berarti menempatkan kita selalu menjadi buruh ! Bukan berarti buruh tidak baik, tapi kita tidak akan pernah berdaulat di atas tanah kita sendiri.<br><br>Kedua, Kalau mereka memerlukan partner bisnis, maka partner bisnisnya harus pengusaha lokal dari Sulawesi Tengah, kalau itu mereka tidak lakukan dan semua menggunakan kerjasama dengan orang luar, hanya tempatnya di tempat kita, maka jangan pernah di izinkan!<br><br>Ketiga, Gubernur Sulawesi Tengah perlu melakukan pengawasan TKA yang masuk di Sulawesi Tengah dengan memperhatikan kembali ketersediaan tenaga pengawas yang terdiri dari pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tenaga pengawas tersebut juga harus mengawasi sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah kita.<br><br>Idealnya, satu pengawas mengawasi lima perusahaan agar tidak lagi kembali terjadi kasus  pelanggaran akibat dari penegakan hukum yang  kurang efektif. <br><br>&#8220;Yang terakhir, kami menunggu respon cepat dan tepat dari Gubernur Sulawesi Tengah agar segera menyikapi dengan serius atas kejadian bentrok maut di PT GNI Morowali, terima kasih&#8221;, tutup Ketua BADKO Sulteng Alief Veraldi. (Tim)</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/tanggapi-insiden-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-morut-badko-hmi-keluarkan-interupsi-terbuka-kepada-gubernur-sulteng/">Tanggapi Insiden Bentrok TKA dan TKI di PT.GNI Morut, Badko HMI Keluarkan Interupsi Terbuka Kepada Gubernur Sulteng</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matasms.com/tanggapi-insiden-bentrok-tka-dan-tki-di-pt-gni-morut-badko-hmi-keluarkan-interupsi-terbuka-kepada-gubernur-sulteng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua PPWI Wilson Lalengke Sayangkan Sikap PWI Terhadap Jurmalis Mantan Intel Polisi Iptu. Umbaran</title>
		<link>https://matasms.com/ketua-ppwi-wilson-lalengke-sayangkan-sikap-pwi-terhadap-jurmalis-mantan-intel-polisi-iptu-umbaran/</link>
					<comments>https://matasms.com/ketua-ppwi-wilson-lalengke-sayangkan-sikap-pwi-terhadap-jurmalis-mantan-intel-polisi-iptu-umbaran/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muttaqin Suling]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 02:42:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matasms.com/?p=1072</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, mataSMS.com,- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA,&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/ketua-ppwi-wilson-lalengke-sayangkan-sikap-pwi-terhadap-jurmalis-mantan-intel-polisi-iptu-umbaran/">Ketua PPWI Wilson Lalengke Sayangkan Sikap PWI Terhadap Jurmalis Mantan Intel Polisi Iptu. Umbaran</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Jakarta, mataSMS.com,- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa sungguh sangat disayangkan atas sikap dan kebijakan yang diambil organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait masalah Wartawan Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak mesti dilakukan oleh sebuah organisasi pers, terutama PWI yang sudah cukup umur ini.<br><br>Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke merespon pertanyaan awak media terkait pencopotan status Iptu Umbaran dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan organisasi pers tertua di Indonesia itu. “Sebenarnya saya tidak ingin mengomentari kasus ini karena kurang pada tempatnya menilai kebijakan rumah tangga tetangga sebelah. Namun, sebagai pandangan pribadi saya saja, secara jujur saya prihatin dan sangat menyayangkan hal itu terjadi. Semestinya, sebuah organisasi berfungsi sebagai pengayom dan pelindung anggotanya. Setiap anggota tentu berharap banyak terhadap organisasinya jika yang bersangkutan menghadapi masalah dalam berbagai hal,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Jumat, 16 Desember 2022.<br><br>Bahkan, kata Wilson Lalengke, sebuah organisasi yang ideal mempunyai organ yang membidangi hukum dan advokasi. Tujuan utama adanya team hukum dan advokasi dalam sebuah organisasi adalah untuk memberikan pembelaan terhadap setiap anggotanya di saat mengalami masalah. “Jadi agak aneh menurut saya jika yang terjadi sebaliknya, organisasi tidak memberikan pengayoman dan perlindungan kepada anggotanya. Malah mempersalahkan dan menghukumnya, ini tindakan brutal. Kecuali kalau Pak Umbaran itu melakukan tindak pidana murni yang tidak bisa ditolerir sama sekali, semisal melakukan korupsi, pembunuhan, perampokan, dan tindakan kriminal sadis lainnya,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu.<br><br>_Berita terkait baca di sini: Dewan Kehormatan Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Keanggotaan PWI (https://beritamerdeka.net/news/dewan-kehormatan-berhentikan-iptu-umbaran-wibowo-dari-keanggotaan-pwi/index.html)_<br><br>Dari catatan redaksi, dalam banyak kasus yang dihadapi anggotanya di berbagai daerah, pengurus PWI terkesan lebih sering mengorbankan anggotanya jika ada masalah yang terjadi atas mereka. Salah satunya adalah kasus pemecatan pengurus PWI Lampung beberapa waktu lalu yang ditangkap polisi akibat diduga melakukan pemerasan terhadap Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Lampung. Juga, kasus wartawan yang diduga anggota PWI di Sulawesi Utara baru-baru ini yang ditangkap polisi atas laporan sebuah rumah makan, tidak diberikan pembelaan oleh organisasinya. Beberapa tahun lalu, anggota PWI di Aceh berurusan dengan polisi karena pemberitaan, PWI muncul sebagai ahli pers yang justru memberatkan wartawan tersebut di pengadilan.<br><br>Di lain pihak, jika diakui secara jujur dan mau membuka data real, begitu banyak anggota PWI yang berprofesi ganda. Mereka antara dari kalangan PNS dan aparat serta pengusaha yang bergabung dengan organisasi yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta ini.<br><br>“Kalau mengharamkan warga non-wartawan bergabung dengan organisasinya, yaa semestinya pecat semua anggota yang bukan wartawan murni. Jangan hanya Iptu Umbaran saja. Itu termasuk tindakan diskriminatif namanya,” tegas Wilson Lalengke.<br><br>Soal status wartawan madya yang disandang polisi intel Iptu Umbaran Wibowo, yang rencananya akan dicabut oleh dewan pers, Wilson Lalengke mengatakan hal itu lebih baik. “Lebih cepat dicabut lebih bagus, karena uka-uka (UKW – red) dewan pers itu illegal. Yang resmi itu adalah sertifikat kompetensi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bukan dewan pers. Itu kata undang-undang, bukan saya yaa,” ucap tokoh pers nasional itu tegas.<br><br>Menyikapi fenomena ini, Wilson Lalengke menyarankan kepada setiap warga masyarakat, terutama mereka yang ingin berkecimpung dalam dunia jurnalistik tanpa harus meninggalkan pekerjaan utamanya, PPWI terbuka untuk mewadahi mereka. Organisasi PPWI memang didirikan untuk menjadi wadah para pegiat jurnalistik yang bekerja di berbagai sektor non-jurnalisme.<br><br>“Ribuan anggota PPWI adalah pekerja di berbagai bidang yang tidak berhubungan langsung dengan jurnalistik. Namanya pewarta warga atau citizen journalist. Saat ini, bidang apa yang tidak butuh publikasi? Ketika bicara publikasi dan sosialisasi suatu kegiatan, peristiwa, acara, atau program kerja, maka kita sudah bicara dunia jurnalisme, kewartawanan, dan media massa. Dan, kerja-kerja jurnalistik itu bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, kapan saja. Landasan konstitusionalnya sangat jelas dan tegas di Pasal 28 Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945,” beber pria yang terkenal gigih membela wartawan dan warga terzolimi selama ini.<br><br>Kepada Iptu Umbaran, Wilson Lalengke menyampaikan selamat atas jabatan barunya sebagai Kapolsek Kradenan Blora, sukses dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. “Pengalaman dan keahlian Anda sebagai kontributor media televisi dapat menjadi asset untuk memajukan dan menyukseskan program kerja Mapolsek Kradenan Blora dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah kerja Polsek Kradenan Blora,” kata Ketum PPWI yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, buruh, mahasiswa, PNS, dan masyarakat umum itu mengakhiri keterangannya. (Red)</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/ketua-ppwi-wilson-lalengke-sayangkan-sikap-pwi-terhadap-jurmalis-mantan-intel-polisi-iptu-umbaran/">Ketua PPWI Wilson Lalengke Sayangkan Sikap PWI Terhadap Jurmalis Mantan Intel Polisi Iptu. Umbaran</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matasms.com/ketua-ppwi-wilson-lalengke-sayangkan-sikap-pwi-terhadap-jurmalis-mantan-intel-polisi-iptu-umbaran/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerhati Egar Mahesa, SH, MH ; Wartawan Adalah Orang Bebas Yang Dibelenggu Oleh Pasal Karet</title>
		<link>https://matasms.com/pemerhati-egar-mahesa-sh-mh-wartawan-adalah-orang-bebas-yang-dibelenggu-oleh-pasal-karet/</link>
					<comments>https://matasms.com/pemerhati-egar-mahesa-sh-mh-wartawan-adalah-orang-bebas-yang-dibelenggu-oleh-pasal-karet/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Muttaqin Suling]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2022 07:33:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://matasms.com/?p=182</guid>

					<description><![CDATA[<p>Luwuk, MataSMS.com,- Ketum LPKN Republik Indonesia Adv. Egar Mahesa, SH, MH (7/9/2022) mengungkapkan Wartawan bebas&#160;[&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/pemerhati-egar-mahesa-sh-mh-wartawan-adalah-orang-bebas-yang-dibelenggu-oleh-pasal-karet/">Pemerhati Egar Mahesa, SH, MH ; Wartawan Adalah Orang Bebas Yang Dibelenggu Oleh Pasal Karet</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Luwuk, MataSMS.com,- Ketum LPKN Republik Indonesia Adv. Egar Mahesa, SH, MH (7/9/2022) mengungkapkan Wartawan bebas menulis apa yang ia lihat dan ia dengar berdasarkan hati nurani , kode etik dan UU Pers.<br> <br>Lanjut Egar yang berprofesi sebagai Advokat dan Pemerhati bahwa Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi ia bisa ngobrol dengan Abang becak, siang ia bisa makan bersama para pejabat, sore ia bisa bincang_bincang dengan pemuka agama dan malamia juga “bisa” berada di cafe, diskotik, dan Bar.<br><br>Setiap hari ia juga menyapa publik dengan informasi, tak peduli informasi yang di sajikan dan diapresiasi atau di caci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang di yakini ya benar dan check and ricek, terkadang resiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.<br><br>&#8220;Sungguh profesi yang sangat agung ,dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia di kumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan&#8221;, terang Egar.<br><br>Begitu penting peran wartawan dalam sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan di bungkam dengan pasal 310, 311, UU ITE dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM ?.<br><br>Egar dengan nada santai menanggapi bahwa menurutnya Wartawan itu tak perlu di bungkam, wartawan tak perlu di pidana, wartawan itu hanya butuh di bina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu satunya alat mengontrol, mengawasi, kebebasan Pers di negeri ini.<br><br>&#8220;Wartawan bukan untuk di takuti, wartawan bukan untuk di basmi, wartawan penentu masa depan sebuah bangsa dan kemajuan  sebuah negara serta pertahanan negara&#8221;, pungkas Egar.<br><br>Lebih jauh Egar mengajak semua pihak agar tidak alergi atau merasa dihantui oleh wartawan karena pada dasarnya wartawan adalah mitra yang baik untuk memajukan pembangunan di negeri ini bahkan dunia.<br><br>&#8220;Wahai para pejabat, jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban  tugas sosial control bangsa  bahkan dunia&#8221;, imbuhnya. (Pimred/Tim)<br><br>Sumber ; Adv.EGAR MAHESA, S.H.,MH.<br>(Ketua Umum LPKN Republik Indonesia<br>www.lpkn.or.id)</p>
<p>The post <a href="https://matasms.com/pemerhati-egar-mahesa-sh-mh-wartawan-adalah-orang-bebas-yang-dibelenggu-oleh-pasal-karet/">Pemerhati Egar Mahesa, SH, MH ; Wartawan Adalah Orang Bebas Yang Dibelenggu Oleh Pasal Karet</a> appeared first on <a href="https://matasms.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://matasms.com/pemerhati-egar-mahesa-sh-mh-wartawan-adalah-orang-bebas-yang-dibelenggu-oleh-pasal-karet/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
