BPOM Banggai Akui Tidak Dilibatkan Dalam Pemeriksaan Obat-obatan di Dinas Kesehatan yang di Sita Pihak Polres Banggai Milik Terduga Oknum Perawat “DA”.

Luwuk, mataSMS.com,- Menindak lanjuti kasus viralnya pemberitaan tentang temuan sejumlah jenis obat-obatan yang diduga bermasalah, awak media ini menyambangi langsung Kantor BPOM Kabupaten Banggai yang terletak di Seputaran Lokasi Wisata Pantai Kilo 5 tepatnya di Jl. DR. Muh. Hatta No 72 Ruko A2 Maahas Kec. Luwuk Selatan.

Tiba di Kantor BPPOM, awak media ini yang juga selaku pimpinan umum diterimah langsung oleh Kepala BPOM Kabupaten Banggai Drs. Darman, Apt.,M.P.P.M diruang kerjanya pada Rabu (31/05/2023).

Dalam Pertemuan tersebut awak media melakukan Konfirmasi terkait masalah Viral temuan obat-obatan dalam jumlah yang banyak dengan beragam jenisnya kepada Kepala BPPOM, Apakah BPOM dilibatkan dalam Pemeriksaan Barang Bukti Obat-obatan tersebut..

Saat ditanya apakah BPOM sebagai mitra Dinas Kesehatan dan Mitra Kepolisian Republik Indonesia dilibatkan dalam Pemeriksaan obat-obatan tersebut yang telah disita dan dijadikan barang bukti pihak Polres Banggai ?

Kepala BPOM Banggai memberi jawaban tegas bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pemeriksaan barang bukti tersebut, sehingga mereka tidak mengetahui hasilnya.

Seharusnya Kami sebagai Mitra Dinas Kesehatan dan Kepolisian RI itu dilibatkan minimal dikoordinasikan”, jawab Darman.

Lanjut Darman, bahkan jika perlu hadirkan Media dan Pihak-pihak tertentu untuk melihat dan mendengar langsung hasil pemeriksaan tersebut dengan langsung membuat berita acara hasil Pemeriksaan yang Komprehensif, “Namun sayang kami tidak dilibatkan dalam Pemeriksaan temuan tersebut”, tandasnya.

Tambahnya lagi, sebab jika terbukti ada hal yang tidak sesuai terkait jenis obat-obatan dan peruntukannya, maka itu sudah masuk ranah hukum kepolisian untuk mengusutnya kami sebatas membantu dalam Proses Pemeriksaannya saja.

“Harus jelas peruntukannya dan gimana dengan status Oknum perawat tersebut apakah ada STR dan SIPP ? jika itu tidak ada, maka itu tidak bisa dibenarkan, dan itu sudah masuk ke ranah pihak Kepolisian untuk memproses oknum tersebut jika tidak ada Ijin dari Intitusi Pemerintah”, terang Darman dengan tegas didampingi beberapa staf BPOM Banggai.

Diketahui, bahwa Barang Bukti (BB) telah dijemput dirumah Oknum (DA) sejak tanggal 1/5/2023, kemudian Jumat 5/5/2023 sudah dibawah ke Kantor Dinas Kesehatan Banggai dan diperiksa pada Senin 8/5/2023.

Sampai hari ini, publik masih menanti kejelasan terkait pendalaman kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Polres Banggai, sementara Oknum DA masih terus dalam pembinaan Dinas Kesehatan, beliau belum ada sekalipun pemeriksaan atau perkembangan status kepada terduga (DA).

Atas kondisi yang ada, Publikpun mempertanyakan ada apa sehingga status pelaku belum juga ada kejelasan dan mengapa BPOM dan Pihak terkait lainnya tidak dilibatkan dikasus besar tersebut yang membuat Heboh setelah Viral di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari sumber terpercaya diketahui bahwa sampai hari ini, sudah hampir sebulan Pihak Polres terus melakukan pendalaman dan kita menunggu hasilnya seperti apa Kasus dugaan kepemilikan obat dan Bisnis Jual beli obat Keras dan Terlarang / Obat Pengugur (Aborsi) di Kabupaten Banggai tersebut bisa menjadi terang-benderang.

Publik yakin dan percaya, Kepolisian Resort Banggai akan segerah membuka tabir gelap ini dengan tetap menjaga Slogan PRESISI untuk Masyarakat Indonesia khsususnya Kabupaten Banggai.

(Tim liputan mataSMS.com)

Pos terkait