BAWASLU BANGGAI TERKESAN TIDAK PROFESIONAL, JIKA BENAR ADA SEKDES JABAT PANWASCAM.

Salah Satu Sekdes di Kecamatan Bunta Jabat Panwascam, Bawaslu Dinilai Tak Profesional.

Badan pengawas pemilihan umum atau lebih sering disebut BAWASLU, lembaga pengawas pemilu sengaja di bentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan Bawaslu.

Dalam proses perekrutan panwascam yang tercantum dalam perbawaslu nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan ke dua atas perbawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwascam, pkd, panitia pengawas pemilihan umum luar negeri dan pengawas tempat pemunggutan suara, yang tertuang pada bab II tentang keanggotaan dan persyaratan pada bagian ketiga yang membahas tentang persyaratan pada pasal 7, yang berbunyi : syarat untuk menjadi anggota Bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, serta pengawas TPS yang dijabarkan pada poin K yang berbunyi “mengundurkan dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar”.

Tertuang pula pada poin N yang berbunyi “Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih”.

Sesuai penjelasan di atas, Reza Hasan Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Luwuk (UMLB) menganggap Bawaslu tidak selektif dan objektif dalam perekrutan panwascam periode 2022-2024

“sampai detik ini masih terdapat oknum panwascam yang masih merangkap jabatan di pemerintah desa sebagai sekertaris desa (sekdes) di salah satu desa di kec.bunta, yang nyatanya dilarang dalam peraturan bawaslu. jelas reza

Hal ini sangat di sayangkan, karena menurut kami Bawaslu banggai tidak profesional dalam proses perekrutan panwascam kemarin.

Disisi lain, menurut kami bawaslu Banggai adalah satu-satunya lembaga yang kami harapkan bisa menegakkan aturan pada proses berlangsungya tahapan pemilu di 2024 yang sesuai aturan tetapi nyatanya justru dalam tahapan perekrutan panwascam sendiripun dilanggar aturannya, ini yang kami sangat sesalkan selaku Mahasiswa.

“Kami berharap DKPP dapat memproses masalah ini. Cetus Reza hasan yang juga sebagai mahasiswa fakultas hukum UMLB” Ujar Reza ***

Pos terkait