BADKO HMI SULTENG SOROTI ILLEGAL MINING PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRY INVESTMENT GROUP (PT.BTIIG).

mataSMS.com-morowali. Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tengah (BADKO HMI SULTENG) Alief Veraldhi S.Hut, meminta aparat menindak tegas kasus dugaan ilegal mining oleh PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRY INVESTMENT GROUP (PT.BTIIG) dengan modus rencana pembangunan pabrik smelter di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. (30/062023)

Terhitung sejak tanggal 23 Mei 2023 telah dilakukan penghentian aktifitas PT. Baoshuo Taman Industry Infestment Gruop oleh GAKKUM Lingkungkan Hidup KLHK yang di dampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, namun sampai dengan hari ini penghentian tersebut tidak pernah di indahkan.


Perusahaan dengan nilai investasi 9 triliun yang berlokasi di Kabupaten Morowali Desa Topogaro ini sudah beraktivitas sejak tahun 2022 namun anehnya belum memiliki izin lingkungan sama sekali, jelas ini melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan.

Dari sekian banyak sengkarut masalah yang dilakukan oleh perusahaan nikel PT BTIIG tersebut sekiranya ada dua poin utama yang menjadi sorotan serius Badko HMI Sulteng, pertama soal tidak adanya persyaratan dasar perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kemudian yang kedua adalah tidak adanya Izin Lingkungan yaitu Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Badko HMI Sulteng menilai bahwa PT. BTIIG telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang maupun Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang mengamanatkan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu mendapatkan suatu evaluasi agar kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang (RTR).

Ketua Umum Badko HMI Sulteng Alief Veraldhi mengatakan bahwa, ” Perusahaan ini sangat Bebal dengan aturan yang ada, mereka menganggap bahwa bisa seenaknya saja merampok negeri ini sehingga dengan begitu beraninya menjalankan aktivitas tanpa memiliki KKPR, yang perlu kita pahami bersama adalah bahwa KKPR ini bukan sebuah perizinan, melainkan persyaratan dasar perizinan, menurutnya PT. BTIIG sangat tidak peduli soal penerbitan KKPR ini karna memang tidak adanya dilakukan upaya konfirmasi, padahal mekanisme ini dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), PT BTIIG juga tidak pernah melalui penilaian, padahal mekanisme ini dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit, yang terakhir bahwa perusahaan ini tidak melalui rekomendasi, padahal mekanisme ini dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi, tetapi ketiga cara itu dianggap seperti hal yang tidak penting sehingga menurut saya memang tepat untuk di katakan bahwa PT BTIIG adalah perusahaan yang Bebal ! Bagaimana mungkin perusahaan dapat beroperasi sebelum adanya KKPR padahal proses pengurusan KKPR mestinya berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR, ada yang coba mempermainkan bangsa ini” katanya.

Oleh karena itu, “Pemerintah sebagai verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. BTIIG yang tidak memiliki KKPR dan Izin Lingkungan”, Ungkap Aktivis Hijau Hitam tersebut .

Terkait izin lingkungan berupa AMDAL, dalam pengaturan tata laksana uji kelayakan lingkungan, yang dulunya bernama Komisi Penilai Amdal (KPA) diganti dengan โ€œLembaga Uji Kelayakanโ€ yang terdiri dari โ€œTim Uji Kelayakanโ€ yang ada di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Adhoc yang penugasannya disesuaikan dengan kebutuhan.

Menurut Alief Veraldhi Ketua Umum Badko HMI Sulteng, “Bahwa dalam proses dalam penyusunan dokumen AMDAL sangat perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak tersebut, hal tersebut dilakukan agar fungsinya dapat lebih efektif dan optimal. Bukan hanya sekedar datang bawa uang lalu merampok negeri, kami akan serius mengawal kasus ini!โ€. Tutupnya. (sms01)

Tagline mataSMS.com : “SAMPAIKAN KEBENARAN BUKAN PEMBENARAN

Pos terkait