Ancam dan Intimidasi Tugas Wartawan, Pjs Kades Boilan Dilaporkan Ke Polres Buol

MATA SMS, COM- BUOL. Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi Wartawan atau Jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) โ€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)โ€.
Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pemgancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) Oknum Pjs Kepala Desa Boilan Kecamatan Tiloan diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis atas berinisial RB dari media online tabenews.com saat melakukan konfirmasi kepada dirinya pada hari Jumโ€™at, 16 November 2023.
Menurut penuturan RB menerangkan, bermula dirinya melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli bagi pedagang lapak di lokasi sekitar pelaksanaan MTQ di desa Boilan dan dugaan pencantolan listrik secara illegal dilokasi itu.

Saat media coba konfirmasi ke Pjs Kades Boilan Susanto Mahajura mengatakan bahwa benar saya yang putuskan soal harga setiap lapak dan silahkan di muat saja beritanya dan jangan libatkan karang taruna.

“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat” ucapnya dengan ancaman terhadap wartawan di saksikan oleh ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)

Menyikapi ancaman yang dilakukan oleh oknum Pjs Kades Boilan terhadap salah satu wartawan tersebut diatas, Kominitas Pers Buol bersama RB rencananya hari ini (Sabtu, 17/11/2023) akan mendatangi Polres Buol untuk melaporkan oknum Kades tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol.
Ketua Komunitas Pers Independen (KOPI) Kabupaten Buol, Husni Sese, SH mengecam keras oknum Kades Tiloan yang telah melontarkan kalimat pengancaman terhadap salah satu Wartawan yang juga anggotanya tersebut diatas, serta meminta pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1).
โ€œSaya mengecam keras oknum Kades Boilan Kecamatan Tiloan yang telah berucap seolah kebal hukum dengan melontarkan kalimat pengancaman dan intimidasi terhadap seseorang Wartawan sekaligus salah satu anggota Komunitas Pers Buol yang sedang melaksanakan tugas fungsinya sebagai seorang jurnalis, maka dari itu, hari ini kita akan menndatangi Polres Buol dalam hal mendampingi pelaporan anggota yang menjadi korban pengancaman oknum Kades tersebut agar ditindak secara hukum. Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1)โ€œ, tegas Husni Sese yang diamini Rahmat Salakea.(Tim)

M Basri

Pos terkait