Ajak Masyarakat Kadarkum, Kapolsek Pagimana Berikan Penyuluhan Hukum

MATASMS,COM. BANGGAI. Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH menyampaikan materi kesadaran hukum kepada warga masyarakat Desa Huhak Kecamatan Pagimana, Banggai, Selasa (6/6/23) Pagi.

Dalam kegiatan Kadarkum tersebut Kapolsek Pagimana didaulat sebagai sebagai Narasumber, dan juga dari narasumber lainnya yaitu Danramil Pagimana Letda Inf. Abd. Rahim, Kacabjari Pagimana Yunan, SH dan Kades Huhak.

Dalam kesempatan tersebut AKP Makmur mengatakan bahwa Kades bersama aparat desa bisa membantu tugas kepolisian, dimana apabila terdapat kasus yang bukan pidana bisa diselesaikan dengan sanksi Hukum Adat yang berlaku di desa.

Sebagian masyarakat hanya mengenal Hukum sebatas pidana saja, padahal ada Hukum perdata dan lain lainnya.
Permasalahan Hukum tentang pidana bisa langsung dilaporkan dengan pihak kepolisian, sementara sengketa tentang asal usul tanah waris, sertifikat tanah dll bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri, adapun perkara tentang perkawinan, cerai serta harta gono gini melapor ke Pengadilan Agama.

Di akhir penyampaiannya Kapolsek Pagimana menghimbau agar seluruh warga masyarakat jangan sampai melanggar hukum, baik itu pidana, perdata dan lainnya.

”Kami dari pihak Polsek Pagimana Polres Banggai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024,”pungkasnya.

MB

Pos terkait