
mataSMS.com_Banggai. Sejak Debitur Ibu Citra Novidayanti Hanafi membuat Laporan PMH Tanggal, 26 Oktober 2023, Alhamdulillah dalam Pemberitahuan Putusan atas gugatan Nasabah / Debitur CITRA NOVIDAYANTI HANAFI terhadap tergugat PT. HASRAT MULTIFINANCE Cabang Luwuk Banggai, dimana Para Hakim PN Luwuk telah memutuskan PMH tersebut dengan Keputusan memenangkan atau Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Tergugat tepat di Hari Rabu, (15/05/2024).

Sejak terjadinya Penarikan Paksa Oleh Pihak Ekternal Debt Collector yang tidak profesional, maka Debitur memintah Pihak PT. HASRAT MULTIFINANCE Cabang Luwuk, untuk bertanggung jawab sepenuhnya secara Hukum PIDANA dan PERDATA atas terjadinya Penarikan Paksa Mobil Avanza Veloz DN 1140 CB Milik Ibu Citra Novidayanti Hanafi secara tidak Profesional dan tidak memenuhi Syarat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, yang ditarik Oleh Pihak PT. HASRAT MULTIFINANCE, bersama Para Pihak Eksternal yang ditunjuk oleh PT. HASRAT MULTIFINANCE, PT. GADA SAPU JAGAD dan Pihak Debt Collector tertentu.

Pihak Debitur Ibu Citra Novidayanti Hanafi juga sudah sudah melaporkan secara Pidana Oknum-oknum PT. HASRAT MULTIFINACE secara pidana ke Oknum-oknum yang terlibat sejak tanggal 8 Juni 2023 Ke Polres Banggai, agar diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak semena-mena terhadap para nasabah di Kabupaten Banggai, dengan Keluarnya Hasil PMH dengan dimenangkannya Debitur Ibu Citra Novidayanti Hanafi akan kembali menemui pihak Polres Banggai menyampaikan Copian Hasil Putusan Laporan PERDATA yang dimenangkan oleh pihak Debitur untuk ditindak Lanjuti Laporan tersebut.
Pihak PT. Hasrat Multifinance saat kami hubungi Via whatsApp bapak Firman Kulab mengatakan “PT. HM akan bersedia taat asas atas putusan PN Luwuk Banggai”. Begitu juga saat kami Konfirmasi dengan Kepala cabang Bapak Billy, beliau belum memberi tanggapan karena belum mendapatkan Hasil Putusan PMH tersebut.

Pengacara yang di Kuasakan oleh Debitur Ibu Citra Novidayanti Hanafi bapak Adv. Egar Mahesa, S.H.,S.DM.,C.Med. berharap Semoga ini menjadi pelajaran berharga kepada semua Pihak agar berhati-hati ketika bekerja sama dengan Pihak Leasing yang tidak Profesional, “jika ada para Nasabah yang menjadi Korban sepihak dari Pihak Kreditur atau Leasing-leasing nakal Silahkan menghubungi pihak terkait dikota anda atau menghubungi kami kepada Staff Kantor Perwakilan Paralegal kami Bapak Muttaqin Suling, S.Kom.,M.H atas nama Rumah Hukum EGAR MAHESA & Patner Palu Cabang Luwuk siap mengawal dan membantu para Nasabah atau Masyarakat Kabupaten Banggai dan Sekitarnya yang mencari Keadilan” Ujar Pengacara Adv. Egar Mahesa, S.H.,M.H., S.DM.,C.Med. (sms01)







