Sempat Buron, Tersangka Curanmor di Serahkan Satreskrim Polres Banggai ke Jaksa

MATA SMS, COM. BANGGAI. Setelah dinyatakan P21, penyidik Unit I Pidum Satuan Reskrim Polres Banggai melakukan tahap 2 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka FI alias Iman (23) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (21/3/24).

Hal tersebut dibenarkan AKP Tio Tondy selaku Kasat Reskrim Polres Banggai bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Jaksa Diana, SH.

โ€œTersangka FI sebelumnya ditahan karena terbukti melakukan curanmor Yamaha Mio GT DN 2276 RG milik Hari Mootalu (21) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 44 / I / 2024 / SPKT / Res Banggai,” jelasnya

Curanmor tersebut terjadi pada hari Jumat (20/11/23) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di sebuah kos yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso, Luwuk.

Berdasarkan keterangan korban bahwa saat kejadian, korban yang selepas bermain futsal, singgah di kosan temannya. Saat akan pulang, motor yang ia parkir telah hilang

Lebih lanjut kata Kasat bahwa tersangka ini sempat melarikan diri keluar kota. Ia terpantau berada di wilayah Kabupaten Tojo Una-una.

โ€œRabu (24/1/2024), pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Uentanaga, Kecamatan Ratolindo, Tounaโ€ tambahnya.

โ€œIni merupakan aksi kedua kalinya dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai pengamen tersebut,โ€ pungkasnya.

Pos terkait