Pelaku Kasus Pencurian Tenda Camping Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polres Banggai !

MATA SMS, COM. BANGGAI. Kasus dugaan pencurian berupa tenda camping yang dilakukan seorang pemuda berinisial SH asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai berujung pada pengeroyokan terus berlanjut.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Ami S Muda, mengungkapkan, kasus pencurian dengan pelaku SH tetap dilakukan proses hukum meski tak dilakukan penahanan.

“Pelaku hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Amin kepada wartawan di Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Selasa (19/12/2023) pagi.

Amin menjelaskan, pelaku SH tidak dilakukan penahanan karena barang yang dicuri tersebut dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

“Pelaku maksimal dihukum 3 bulan penjara dan masuk sebagai tindak pidana ringan (Tipiring),” jelasnya.

Menurutnya, kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012

“Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP,” bebernya.

Perwira pangkat dua balak ini menyebutkan, dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan, namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp 2,5 Juta tidak dapat ditahan.

“Aturan Pasal 364 KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Di situ disebut minimal kerugian Rp 250. Itu batasan pada tahun 1960,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Banggai resmi menahan empat orang pemuda sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai padaJumat (15/12/2023) malam.

Keempat pemuda yang ditahan tersebut yakni berinisial FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasus pengeroyokan ini berawal dari kasus dugaan pencurian barang berupa tenda camping yang dilakukan korban berinisial SH, namun barang tersebut sudah dikembalikan seutuhnya secara sukarela atas kemauan SH melalui rekan tersangka FJ alias U.

“Tersangka FJ ini meminta kepada keluarga agar SH diantar ke Luwuk dengan maksud agar meminta maaf kepada FJ,” imbuhnya.

Pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 Wita orang tua SH bersama SH bertemu FJ di dalam Ruko, selanjutnya SH di bawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh tersangka FJ dan rekannya.

“Orang tua SH melaporkan kasus pengeroyokan tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Amin.

MB

Pos terkait