Angkut 80 Liter Miras Cap Tikus, Polisi Amankan Warga Asal Balantak Utara

Matasms, com. Banggai. Polisi mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pria bernisial SM (40) warga asal Desa Batu Simpang Kecamatan Balantak Utara, Banggai itu diamankan lantaran kedapatan mengakut puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus.

“Kami menyita 2 jerigen ukuran 20 liter dan 41 bungkus miras cap tikus. Total miras yang diamankan dari SM yakni sekitar 80 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Makmur, Jumat (15/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Pelaku bersama barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Pagimana guna dimintai keterangan serta pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga. Sehingga polisi langsung berjaga di pinggir jalan dan hasilnya ditemukanlah pengendara sepeda motor Yamaha Bison tanpa TNBK yang memuat miras didalam keranjang box ikan.

AKP Makmur menyatakan, pihaknya akan terus menggelar patroli dan razia demi memberikan rasa aman dan nyaman.

Juga memberantas setiap penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras guna menjaga kondusifitas kamtibmas.

Dia berharap warga juga dapat berperan aktif memberantas miras.

“Segera laporan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut,” tandasnya.

M Basri

Pos terkait