Soal Usulan Pengganti Pj Bupati Buol, Ini Tanggapan Anggota DPRD Buol Ahmad Koloi

MATASMSCOM, Buol – Berdasarkan hasil rapat 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Buol, saat ini pihaknya telah mengantongi sedikitnya ada tiga nama calon pengganti Penjabat (Pj) Bupati Buol, yang bakal diusulkan kepada pimpinan DPRD yang kemudian akan di bahas pada saat sidang paripurna nanti, mengingat masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang

Menyikapi permintaan usulan calon Penjabat Kepala Daerah oleh Kemendagri RI yang disampaikan kepada ketua DPRD di 17 daerah Kabupaten/Kota, pada dasarnya pihak DPRD Buol tetap menyahutinya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sementara itu, menanggapi isi surat Kemendagri tentang usulan calon Penjabat Bupati itu, Anggota DPRD Buol dari Fraksi PKB, Ahmad Koloi mengatakan permintaan usul 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Buol setelah berakhir 1 tahun masa penugasan Pj Bupati Buol saat ini, tentunya hal itu lebih didasarkan pada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD, siapa saja ketiga nama calon Penjabat Bupati yang memenuhi syarat untuk di usulkan ke Mendagri,” tutur Ahmad Koloi.

Lebih lanjut Ia menambahkan, tentunya hasil pembahasan tersebut, harus mengakomodir masukan dan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat termasuk dari masyarakat umum melalui perwakilan lembaga LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

” terkait usul nama calon tersebut, berdasarkan hasil rapat disepakati dari 8 fraksi yang ada mengusulkan 3 nama ke pimpinan DPRD Buol, kemudian pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi mencermati untuk pengusulan 3 nama untuk diusulkan ke kementrian dalam negeri sebagai Pj. Bupati Buol,” kata Ahmad Koloi saat di hubungi awak media, Senin (28/8/2023).

Menyinggung soal kemungkinannya nama Pj Bupati Buol saat ini masuk dalam usulan tersebut, menurut Ahmad, itu boleh – boleh saja, tapi tentu semuanya kembali kepada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD secara kelembagaan termasuk aspirasi dari tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya, apakah nama Pj Bupati Buol saat ini masih layak atau tidak masuk dalam usulan diantara 2 nama calon lainnya, tandas Ahmad yang juga selaku Anggota DPRD Buol dari Fraksi PKB.

“Jadi, saya kira siapa saja yang menjadi Pj Bupati Buol, itu tidak masalah. Asalkan kehadirannya itu benar benar punya komitmen untuk menggenjot PAD” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait soal Penjabat Bupati Buol saat ini masa jabatannya akan berakhir 1 tahun masa penugasanya pada Oktober 2023 mendatang, pihak DPRD akan tetap membahas dan menindaklanjuti usul tiga calon Pj Bupati Buol sesuai isi surat Kemendagri No. 100.2.1.3/4446/SJ tanggal 21 Agustus 2023,.perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota. ***

Kabiro;Harykapry.

Pos terkait