MATASMS,COM. BANGGAI. Polres Banggai dan Polsek jajaran gencar merazia penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya.
Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang berujung pada tindak pidana.
Terbaru, Kapolsek Kintom AKP Laata memimpin razia pemberantasan peredaran miras di salah satu rumah warga di Kelurahan Nambo Padang, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Jumat (25/8/2023) siang.
โAwalnya anggota mendapat informasi bahwa salah satu rumah di nambo Padang,โ ungkap Laata.
Usai menerima laporan informasi itu, AKP Laata bersama sejumlah anggotanya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
โDari penyelidikan, diketahui bahwa rumah milik GL (40) sering mengedarkan tanpa izin,โ bebernya.
Dalam penggedelahan itu, aparat Polsek Kintom berhasil menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
โBarang bukti yang ditemukan yakni miras cap tikus sebanyak 60 kantong siap diedarkan,โ terang mantan Kabag Ops Polres Banggai ini.
Selanjutnya, seluruh barang bukti cap tikus tersebut diamankan di Mako Polsek Kintom untuk dilakukan proses hukum.
โPelaku diundang ke Mapolsek Kintom guna proses hukum lebih lanjut,โ tukasnya.
M basri