Kado Hari Bhakti Adyaksa Ke 63, Kejari Buol Bidik Perusda Buol

MATASMS,COM. BUOL-Kejaksaan Negeri Buol(Kejari) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana melawan Hukum yang dilakukan oleh pengurus BUMD yakni Perusda

Seperti di ketahui tujuan dibentuknya Perusda itu, tentu tidak lari dari optimalisasi sumber PAD Kabupaten Buol sendiri demi kesejahteraan rakyat Namun situasinya berbalik,,, Jauh Panggang Dari Api, tidak sesuai harapan Hehehehe.

Akankah upaya penyelidikan Kejari Buol sampai pada Penggunaan Dana APBD yang di kelola oleh Perusda Buol.????. hehehe Kita tunggu..!!

Kejari Buol Luhfti Akbar SH di dampingi Kasi Intel Kejari Buol Usman mengatakan Sedang melakukan penyelidikan terkait Perusda Buol saat perayaan hari bakti Adiyaksa Ke 63 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Buol Usai gelar Upacara,

“ Kita telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak petani untuk dimintai keterangan dan klarifikasi namun ada pihak lain yang berusaha menghilangkan barang bukti.” Ujarnya (22/8/2023).

Alasan penyelidikan tersebut dilakukan, lanjut dia, lantaran melihat Perusda yang sudah mati suri sehingga menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Melawan Hukum(PMH) yang dilakukan oleh Pihak Perusda Kabupaten Buol terhadap sejumlah petani

Dari sejumlah informasi yang di himpun media ini dari sumber resmi, di duga dasar kejaksaan buol untuk melakukan penyelidikan adalah pada kegiatan yang di beri Nama GERTAKBOSS yakni pembukaan lahan pertanian milik para petani, dengan bekerja sama dengan pihak bank sebagai jaminan sertifikat para petani yang hingga kini mengalami kemacetan di Bank

” Para Petani di iming-imingi bibit namun yang dijanjikan tidak ada sehingga mengakibatkan anggunan di Bank macet dan perkara ini menjadi KADO HARI BHAKTI ADYAKSA Kejaksaan Negeri Buol tahun ini ” Terang kajari

Hingga Berita ini dinaikan pihak media belum mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Pihak managemen Perusda.

H kapri.

laporan. RS

Pos terkait