MataSMScom. SIGI – Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., menyosialisasikan imbauan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sosialisasi tersebut disampaikan saat kegiatan konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026).
Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja yang sehat, tertib, disiplin, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan etika institusi.
Kapolres Sigi menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan ASN Polri, termasuk tamu maupun pengunjung di lingkungan kerja kepolisian, baik di dalam maupun di luar ruangan kerja.
Selain berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, penggunaan vape juga menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran zat terlarang serta dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
Melalui sosialisasi ini, Kapolres Sigi mengajak seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Bagi personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga wujud komitmen membangun keteladanan dari dalam institusi. Dengan lingkungan kerja yang sehat, disiplin, dan profesional, Polri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.





