Polres Touna Gelar Konferensi Pers: Kasus Tindak Pidana Cabul Anak di Bawah Umur Masuk Tahap P-21

MataSMScom, TOUNA — Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una melalui Si Humas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan penanganan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WITA.

Berlangsung di Mapolres Tojo Una-Una, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Syarif, Amd. Kom., S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Martono, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim memaparkan kronologi lengkap serta modus operandi yang digunakan oleh tersangka berinisial M.Z.L dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap korban berinisial R.A.H yang masih berusia 11 tahun.

AKP Syarif menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu (28/06/2026) sekitar pukul 19.36 WITA. Saat itu, tersangka M.Z.L yang berangkat dari rumahnya berniat membeli siomay. Di tengah perjalanan, tersangka melihat korban sedang berjalan sendirian.

Tersangka kemudian menghentikan kendaraannya dan mendekati korban. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, tersangka melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang ke rumahnya.

“Awalnya tersangka menawarkan tumpangan kepada korban dengan mengatakan, ‘Ayo kaka antar pulang’, yang langsung diiyakan oleh korban dan naik ke motor tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Syarif saat memaparkan kronologi kejadian.

Namun, alih-alih mengantar pulang, tersangka justru memutar arah dengan dalih ingin membeli siomay kembali. Di tengah jalan, tersangka kembali mengubah arah menuju kawasan perkebunan yang sepi dengan dalih hendak mampir ke rumah keluarganya yang belakangan diketahui hanya tipu muslihat belaka.

Sesampainya di tengah area perkebunan yang sepi, tersangka memaksa korban turun dan berjalan ke tempat yang lebih terpencil. Ketika korban menolak dan berteriak meminta tolong, tersangka bertindak represif dengan menutup mulut korban, menarik tangannya ke pagar pembatas, membanting korban ke tanah, hingga mencekik leher korban.

“Saat itu korban sudah mendorong tersangka, memberontak, dan memohon ampun. Namun tersangka sempat mencium paksa korban sebanyak dua kali serta memberikan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Usai melakukan tindakan tercela tersebut, tersangka akhirnya mengantar kembali korban mendekati kediamannya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Touna mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah mukena putih, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang hijau, 1 (satu) buah celana panjang hijau, 1 (satu) buah flashdisk, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru hitam beserta STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup konferensi pers, AKP Syarif menyampaikan perkembangan terkini status hukum kasus tersebut.

“Berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P-21), dan pihak penyidik segera melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” tutupnya.

Pos terkait