POLRES MOROWALI UNGKAP KASUS PENCURIAN UANG TUNAI RP300 JUTA DI DEPAN BANK BRI UNIT BUNGKU

MataSMScom. MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp300 juta yang terjadi di depan Bank BRI Unit Bungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kapolres Morowali AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP WAWAN KURNADI, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Morowali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial AA dan S diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan peran berbeda. Berdasarkan data perkara, korban berinisial Mardiana mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULTENG, tertanggal 21 Mei 2026.

Berawal dari Rencana Melakukan Pencurian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika tersangka S menghubungi AA melalui WhatsApp dan mengajaknya berangkat ke Morowali dengan tujuan melakukan pencurian.

Keduanya kemudian melakukan perjalanan dari Palembang menuju Surabaya, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Morowali menggunakan sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam. Setibanya di wilayah Bungku Tengah, keduanya menginap di sebuah hotel dan memantau situasi di sekitar sejumlah lokasi perbankan.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, kedua tersangka menuju Bank BRI Unit Bungku menggunakan sepeda motor tersebut. Dalam menjalankan aksinya, AA diduga membawa alat pemecah kaca atau safety hammer, sedangkan S berperan sebagai pengendara yang menjemput AA setelah aksi dilakukan.

Sekitar pukul 07.47 WITA, keduanya melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki keluar dari Bank BRI. Berdasarkan pengamatan mereka, korban membawa uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Kedua tersangka kemudian mengikuti kendaraan korban. Namun, karena situasi di sekitar lokasi masih ramai, mereka belum melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 10.20 WITA, korban kembali mendatangi Bank BRI Unit Bungku. Saat korban berada di dalam bank, kedua tersangka diduga mendekati mobil korban dan mengamati uang tunai yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WITA, AA diduga memecahkan kaca tengah sebelah kiri mobil menggunakan safety hammer, kemudian mengambil uang tunai yang berada di dalam mobil. Setelah itu, AA melarikan diri bersama S menggunakan sepeda motor.

Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menuju hotel untuk mengambil barang-barang mereka, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendari. Dalam perjalanan, alat pemecah kaca yang digunakan diduga dibuang di pinggir laut.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, kedua tersangka kemudian menghitung dan membagi uang hasil pencurian dengan total Rp300 juta. AA diduga memperoleh Rp120 juta, sedangkan S memperoleh Rp180 juta.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi daring dan membeli narkotika jenis sabu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Satu kartu ATM Bank BCA berwarna biru.
  2. Satu buku BPKB kendaraan bermotor.
  3. Satu unit telepon genggam Nokia berwarna biru.
  4. Satu unit telepon genggam Realme Ice Blue.
  5. Satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna hitam.
  6. Satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, dengan subsider Pasal 476 KUHP. Ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara adalah maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat membawa atau menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.

Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Polres Morowali berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HUMAS POLRES MOROWALI
POLDA SULAWESI TENGAH

Pos terkait