Satresnarkoba Polres Tolitoli Amankan Pria 56 Tahun, Diduga Edarkan Sabu 2,16 Gram di Dampal Utara
MataSMScom..TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang pria berinisial ID (56), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Nosarara, Desa Kabinuang, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan arahan Presiden RI yang ditindaklanjuti melalui jajaran Polri, termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang dipimpin Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., serta Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahedra, S.H., S.I.K.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan ID.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju Dusun Nosarara, Desa Kabinuang. Sekitar pukul 23.50 WITA, tim tiba di lokasi dan melakukan penindakan di rumah yang ditempati terduga.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan satu paket plastik klip berukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu-sabu di saku celana bagian depan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan kembali menemukan satu paket plastik klip berukuran sedang berisi diduga sabu-sabu. Selain itu, turut ditemukan satu alat hisap sabu atau bong serta dua buah korek api gas.
Sabu dengan Berat Bruto 2,16 Gram Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1. Satu paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu.
2. Satu paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu.
3. Satu buah alat hisap sabu atau bong.
4. Dua buah korek api gas.
Total berat bruto narkotika yang diduga sabu-sabu tersebut tercatat sebesar 2,16 gram.
Selanjutnya, terduga ID beserta barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Terancam Jeratan Hukum
Dalam laporan kepolisian, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana terduga akan ditentukan berdasarkan proses hukum serta alat bukti yang sah.
Rilis tersebut tercatat diterbitkan di Tolitoli pada 15 Oktober 2026 oleh Kasi Humas.
Sumber: Laporan Kepolisian Resor Tolitoli





