Pemda Banggai Gelar Sosialisasi PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025, Wujudkan Katalog Elektronik yang Mudah, Cepat, Transparan dan Akuntabel
MataSMScom. LUWUK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025 dengan tema “Mewujudkan Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang Lebih Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel”, pada Selasa (13/10/2026) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., AIFO Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi BPBJ Setda Banggai yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kualitas pengadaan akan sangat memengaruhi kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberhasilan program pembangunan.
“Oleh karena itu, setiap proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Amirudin menjelaskan bahwa dalam perkembangan teknologi saat ini, katalog elektronik menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih modern dan efisien. Melalui sistem elektronik, proses pemilihan produk, perbandingan harga, dan transaksi pengadaan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, pemanfaatan teknologi saja tidak cukup. Dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami regulasi, memiliki kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap tahapan pengadaan.
“Karena itu, saya berharap sosialisasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini tidak hanya menjadi kegiatan untuk memahami aturan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang semakin baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ada empat penekanan penting yang disampaikan:
Pertama, pahami dan laksanakan ketentuan yang berlaku. Seluruh pejabat dan pelaksana pengadaan harus memahami perubahan maupun ketentuan teknis yang relevan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, utamakan transparansi dan akuntabilitas. Setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar yang jelas, didukung dokumen yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ketiga, tingkatkan efisiensi dan kualitas belanja daerah. Pengadaan bukan sekadar menyelesaikan proses pembelian, tetapi memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh sesuai kebutuhan, memiliki kualitas yang baik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Keempat, jaga integritas dan hindari penyimpangan. Seluruh aparatur diingatkan agar menjauhi praktik korupsi, kolusi, nepotisme, konflik kepentingan, serta segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kita harus membangun budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada hasil. Jangan sampai pengadaan yang seharusnya mendukung pembangunan justru menimbulkan persoalan akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegas Bupati Amirudin
Kepada seluruh peserta, diharapkan mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya melalui katalog elektronik.
Kepada BPBJ Setda Banggai, diminta agar pembinaan dan pendampingan kepada perangkat daerah terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai semakin tertib, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepada para narasumber, diharapkan materi disampaikan sejelas dan sepraktis mungkin sehingga dapat dipahami serta diterapkan langsung oleh para peserta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.





