Polsek Tinangkung Selesaikan Batas Lahan Warga Tatakalai dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
MataSMScom. Bangkeo. Aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Polres Banggai Kepulauan, Bripka Andarias Asra, memediasi penyelesaian perselisihan batas lahan warga di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (7/10/2026) pagi. Upaya musyawarah yang berlangsung sejak pukul 09.30 WITA ini berfokus pada eksekusi kesepakatan pembagian lahan pertanian guna mencegah konflik antarwarga.
Mediasi yang mengedepankan pendekatan problem solving ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tatakalai untuk memastikan pematokan batas tanah berjalan transparan dan adil.
Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa turun langsung ke lokasi perkebunan untuk mengukur serta memasang patok batas lahan baru. Pembagian area kebun menjadi dua bagian secara merata tersebut diterima dengan baik oleh kedua belah pihak yang berselisih tanpa adanya sanggahan.
Kapolsek Tinangkung IPTU Arlan menyatakan bahwa kehadiran personel Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini dinilai efektif untuk mencegah munculnya potensi potensi konflik hukum yang lebih luas.
Selain menyelesaikan persoalan lahan, Bripka Andarias Asra turut memberikan imbauan Kamtibmas mengenai pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Warga setempat diingatkan untuk tidak membersihkan atau membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan penentuan batas lahan di Desa Tatakalai berakhir pada siang hari dengan situasi yang aman, tertib, dan terkendali. Kedua belah pihak saling sepakat untuk menjaga perdamaian dan mematuhi patok batas yang telah dipasang bersama.





