Polres Poso Gagalkan Peredaran Sabu di Poso Pesisir Utara, Amankan 25,8 Gram dan Satu Tersangka Asal Palu
MataSMScom. POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis methamphetamine (sabu) di wilayah Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA terhadap seorang tersangka berinisial Pr. I alias I (45), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik bening berisi sabu seberat 25,8 gram bruto, serta sejumlah alat bantu penggunaan narkoba.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat pada pagi hari yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama IPDA Khaeruddin melakukan penyelidikan dan pengamatan gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penyergapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sabu yang disembunyikan tersangka beserta alat-alat seperti kaca pireks dan timbangan digital. Tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman pasal berat mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Poso, termasuk di area pesisir yang rawan menjadi jalur lintasan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan kepedulian masyarakat yang memberikan informasi awal. Kami tidak akan pernah lelah mengejar para pelaku kejahatan narkoba, apapun modus operandinya. Barang bukti sebesar 25,8 gram sabu yang kami amankan menunjukkan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, tetapi berpotensi sebagai pengedar kecil yang mencoba memasok pasokan di wilayah Poso Pesisir Utara. Ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat bermain-main dengan narkoba di bumi Poso,” ujar IPTU Kadriawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok di balik tersangka asal Palu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami asal-usul sabu yang dikuasai tersangka. Apakah ada bandar besar di belakangnya atau hanya transaksi antar-pengguna? Kami akan memeriksa secara intensif keterlibatan pihak lain. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana terbaru, sanksi bagi pelaku peredaran narkotika golongan I sangat berat. Kami berharap efek jera ini dapat dirasakan tidak hanya oleh tersangka, tetapi juga oleh komunitas lain yang masih nekat melanggar hukum,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kadriawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas narkoba.
“Mari kita jaga generasi muda Poso dari bahaya narkoba. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan pengaduan Polres Poso. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Poso yang bersih dari narkoba dan aman bagi semua warga,” pungkas IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H





