Polresta Banggai Tahap II Kasus Narkotika, Tersangka Berdalih Gunakan Narkoba agar Kuat Bekerja
MataSMScom. Banggai. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan seorang tersangka perkara tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses Tahap II, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan berjalan aman serta kondusif.
“Kedua tersangka adalah pria masing-masing berinisial TS (31) warga Desa Pulo Dua Kecamatan Balantak Utara dan IR (31) warga Desa Awu Kecamatan Luwuk Utara,” sebut Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka menyampaikan alasan penggunaan narkotika tersebut untuk menunjang aktivitas pekerjaannya sebagai penjual ayam potong.
Menurut keterangannya, narkotika digunakan dengan dalih agar dirinya merasa lebih kuat dalam menjalankan pekerjaan. Mereka dibekuk petugas pada Senin (1/6) jam 14.00 Wita disebuah Indekos Desa Biak, Luwuk Utara.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Hamid.
Dengan demikian tersangka patut diduga telah membeli, menerima, memiliki, menyimpan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.





