Kasus Pengeroyokan di Balantak Berakhir Damai, Polresta Banggai Kedepankan Restorative Justice
MataSMScom. Banggai. Penanganan kasus penganiayaan/pengeroyokan antarwarga yang terjadi pada Minggu dini hari (2/8/2026) jam 02.30 Wita di Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, berujung damai. Setelah Satreskrim Polresta Banggai mengedepankan pendekatan Restorative Justice.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik itu tetap diproses sesuai prosedur hukum. Namun, dalam perkembangannya, penyidik memilih langkah persuasif dengan membangun komunikasi aktif antara kedua pihak yang berselisih.
Sejak awal, diketahui polisi menangani lima laporan polisi. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polresta Banggai.
Upaya mediasi kemudian dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice guna menciptakan penyelesaian yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Proses perdamaian difasilitasi langsung oleh penyidik dan dipimpin KBO Reskrim Polresta Banggai, IPTU Mustalim Lasaka, S.H., M.H., CPHR, di Aula Rupatama Polresta Banggai, Selasa (1/9).
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman menegaskan pihaknya tidak hanya berfokus pada proses peradilan, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan masyarakat.
“Pendekatan restorative justice dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur terkait agar penyelesaian perkara dapat diterima secara adil oleh semua pihak,” jelas AKP Saiman.
Dalam forum mediasi tersebut turut hadir keluarga kedua belah pihak, para korban dan para tersangka hingga penasehat hukum.
Langkah damai yang ditempuh Satreskrim Polresta Banggai ini pun diapresiasi karena dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.





