Diduga Edarkan Sabu, Petani Asal Baolan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli

Diduga Edarkan Sabu, Petani Asal Baolan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli

MataSMScom. TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli. Seorang pria berinisial SP (26) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto 10,60 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 15.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang pria berinisial SP diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu serta akan melintas di Jalan Trans Sulawesi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SP saat sedang menepi di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna warna ungu yang disimpan di saku belakang kiri celana. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan dililit lakban bening.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tolitoli guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
1 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu;
1 plastik klip yang terlilit lakban bening;
1 bungkus rokok merek Sampoerna warna ungu;
1 unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam;
1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 10,60 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tolitoli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Pos terkait