Sidang TPP Digelar, Lapas Leok Pastikan Usulan Hak Integrasi dan Remisi Diproses Sesuai Ketentuan
MataSMScom. Buol – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, Achmad Adrian, memimpin dan mengikuti pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar secara virtual bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu, Kamis (23/7). Sidang ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi dan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan diikuti oleh pejabat struktural serta anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas III Leok. Melalui sidang tersebut, setiap usulan hak integrasi dan remisi dibahas secara cermat untuk memastikan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan hasil pembinaan dan penilaian perilaku warga binaan.
Pelaksanaan Sidang TPP menjadi bagian penting dalam menjamin proses pemberian hak warga binaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Kelas III Leok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu.
Kepala Lapas Kelas III Leok, Achmad Adrian, menegaskan bahwa setiap usulan hak warga binaan harus diproses secara cermat sesuai aturan yang berlaku.
“Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap usulan hak integrasi dan remisi diberikan secara objektif berdasarkan hasil pembinaan dan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan pemenuhan hak warga binaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kalapas.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas III Leok terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip sistem pemasyarakatan.
Laporan humas lapas leok





