Warga Panen Paksa, Desak PT Sawindo Buka Hasil Verifikasi Lahan

Warga Panen Paksa, Desak PT Sawindo Buka Hasil Verifikasi Lahan

MataSMScom. BANGGAI – Perusahaan perkebunan sawit PT Sawindo Cemerlang yang beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dituding abai terhadap kesepakatan akta damai yang ditandatangani bersama warga pada 2023 lalu.

Tuduhan itu mencuat setelah perusahaan dinilai beberapa kali mengulur waktu dan belum menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan tersebut.

Padahal sebelumnya warga, Koperasi SWS, dan pihak perusahaan telah melakukan verifikasi lahan. Namun hingga kini hasil verifikasi tersebut belum ditindaklanjuti.

“Kami minta perusahaan secara transparan membuka hasil verifikasi lahan yang telah dilakukan bersama,” kata Kuasa Hukum Warga, Tomi Akase (12/7/26).

Sejumlah warga yang namanya tercantum dalam akta perdamaian tahun 2023 mengaku belum menerima haknya hingga saat ini.

Dalam Akta Perdamaian Nomor 1/Pdt.G/2023 dan Nomor 10/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri Luwuk, PT Sawindo sebagai pihak kedua berjanji menjalankan beberapa poin kesepakatan.

Namun hingga Juli 2026, poin-poin dalam akta itu belum juga direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

PANEN PAKSA BENTUK KEKECEWAAN

Merasa diabaikan, beberapa warga pada Sabtu, 11 Juli 2026, melakukan panen paksa di lahan mereka. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena perusahaan tak kunjung menindaklanjuti kesepakatan.

Warga berharap perusahaan segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan sesuai isi akta damai. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hadir sebagai mediator agar konflik tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini ditulis, info yang diterima bahwa pihak PT Sawindo Cemerlang akan mengirimkan surat balasan kepada kuasa hukum warga.

Pos terkait