DIHADIRI PEJABAT FORKOPIMDA, KEJARI BANGGAI MUSNAHKAN BARANG RAMPASAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

DIHADIRI PEJABAT FORKOPIMDA, KEJARI BANGGAI MUSNAHKAN BARANG RAMPASAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

MataSMScom. LUWUK, DKISP – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan sejumlah barang rampasan dari perkara tindak pidana umum, Selasa (31/3/2026), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Luwuk.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Mujiono, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi, Ketua Pengadilan Negeri Banggai Suhendra Saputra, perwakilan Dandim 1308 Luwuk Banggai Mayor Inf. Salumiel, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, sejumlah pejabat Forkopimda lainnya, dan para jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar mengatakan, pihaknya mengundang semua unsur Forkopimda dan jurnalis dalam kegiatan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakkan hukum.

“Ini merupakan yang pertama di tahun 2026 dan kami sengaja menghadirkan seluruh unsur Forkopimda, sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Akbar.

Dia berharap, kerja sama dan kolaborasi yang sudah terbangun antara aparat penegak hukum dan stakeholder lain semakin solid.

Akbar mengungkapkan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pada periode Januari-maret 2026.

Rinciannya, 19 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 7 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang rampasan tersebut, di antaranya, sabu seberat 104,1792 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, serta obat keras jenis Trihexypenidyl (THD) sejumlah 5.527 butir yang dihancurkan dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kewajiban penuntut umum,” ujarnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir.

Pos terkait