Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Sabu

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Sabu

MataSMScom
Palu. Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis malam (26/3/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Tande Rante, Lorong Kenanga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial HK (59) dan HS (33).

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,280 gram, satu pireks kaca berisi sabu, dua lembar plastik klip kosong, satu bong, serta satu korek api.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga, untuk kemudian dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait