Cabuli Gadis 10 Tahun, Polisi Tangkap Ayah Tiri di Luwuk Timur Banggai

MATASMS,COM. BANGGAI. Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, lantaran diduga melakukan tinndak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI / POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023.

โ€œKasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,โ€ ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) pagi.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

โ€œKorban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,โ€ terang Tio.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah bermain kartu domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.

โ€œPelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,โ€ pungkasnya.

MB

Pos terkait