Kasi Intel Kejari Balut Doni Andrian HSB.SH gelar Edukasi Penerangan Hukum 2026 di Dinas PMD Bangkep
MataSMScom. Bangkep. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Laut Doni Andrian HSB. SH melakukan edukasi Penerangan Hukum 2026 di Dinas Pemerintahan masyarakat Desa Kabupaten Banggai Kepulauan. (kamis 5 maret 2026)
Acara Edukasi Penerangan Hukum tahun 2026 di laksanakan di ruangan pertemuan Kantor DPMD Bangkep yang di hadiri oleh Kadis PMD Iswan Saleh. S. Sos, beserta Para Kepala Bidang serta Staf.
Kegiatan Edukasi Penerangan Hukum 2026 ini merupakan ajang silaturahmi sekalian salam perkenalan dari Doni Andrian. HSB. SH sebagai Kasi Intel Kejari Balut yang baru bertugas selama sebulan.
Dalam Edukasi Penerangan Hukum 2026 di Kantor Dinas PMD Bangkep ini Kasi Intel memberikan pencerahan mengenai poin poin yang terkait dengan kategori Korupsi, Gratifikasi ataupun Pemerasan.
Kasi Intel Doni Andrian mengingatkan jika kita benar benar tulus dan iklas dalam melakukan pekerjaan kita maka Berkat serta keberkahan akan selalu menyertai kita.untuk itu tidak perlu terjadi Korupsi.
ICW mencatat ada sekitar 676 kasus Korupsi yang di lakukan oleh perangkat Desa pada tahun 2018-2020 lalu. Kerugian Negara akibat Korupsi ini sebesar 111 Milyar.
Angka tersebut menempati urutan kedua kerugian Negara pada tahun 2020 lalu setelah Klaster Politik anggota DPR dan Kepala daerah sebesar 115 Milyar.sementara total kerugian negara tada tahun 2020 sebesar 56,7 Triliun.
Kasi Intel Kejari Balut juga menyampaikan sejumlah hal penyebab terjadinya Korupsi dana desa di antaranya:
@.Minimya Kompetensi aparat Pemerintah desa
@.Tidak adanya Transparansi
@.Kurang adanya pengawasan dari Pemerintah,masyarakat dan desa.
@.Maraknya pengelembungan Mark Up harga barang.
@.adanya Intervensi atasan
@.pelaksanaan pengerjaan fisik yang tidak sesuai perencanaan.
@.Adanya Kultur memberi Barang dan yang sebagai bentuk penghargaan Terima kasih.
@.perencanaan telah di atur oleh Kades dan BPD.
Kasi Intel Kejari Balut mengajak mengenal Modus korupsi dana desa dengan mengenal pola yang sama, pengadaan barang atau jasa yang tidak sesuai , penggelembungan anggaran, masyarakat tidak di libatkan dalam musyawara desa, serta penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Doni Andrian. HSB.SH berharap kapasitas pengawasan bisa dilakukan kepada pendamping desa dengan perencanaan, pemantauan dan pelaksana an terhadap pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.






