Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Sabu Tatanga
MataSMAcom. Palu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 Wita, tim opsnal berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I (52) di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika diduga sabu seberat bruto 0,613 gram, serta uang tunai Rp74.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap orang yang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, AKP Usman, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Setiap laporan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika. Kita akan bekerja secara profesional dan transparan,” ujar AKP Usman.
Terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional serta masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu.






