Polres Banggai Limpahkan Tersangka Pemilik 51,4916 Gram Sabu ke Kejaksaan
MataSMScom. Banggai. Dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Penyidik Sat Narkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika diserah ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (27/1/2026).
Penyerahan tersangka AM (30) warga Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom, beserta barang bukti diterima Jaksa Penuntut di Kantor Kejaksaan Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap/P21.
“Kemarin sore tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujarnya, Rabu (28/1).
Diketahui tersangka berhasil diamankan di Indekos Jalan G. Klabat Kelurahan Kampung Baru, Luwuk pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Dari tangan AM ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,4916 Gram yang disembunyikan dibawah Kasur tempat tidur,“ cetusnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.







