Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU
MataSMScom. Banggai. Unit I Satreskrim Polres Banggai pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kajari Banggai.
Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap saudara Ramlan S. Bumu (29), sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/767/XI/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 26 November 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, SH, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Terkait kronologi kejadian, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial JK alias Ican (25) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Dimana saat itu, korban bersama enam orang lainnya termasuk tersangka sedang duduk mengkonsumsi minuman beralkhohol jenis cap tikus di depan kantor Kelurahan Kilongan.
“Tersangka tetiba memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke wajah bagian mata kiri dan saat itu korban terjatuh hingga tak sadarkan diri,” ujarnya.
Saat ini, tersangka JK beserta barang bukti kasus tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.





