SEHUBUNGAN DENGAN BERITA VIRAL KASUS MAL ADMINISTRASI DAN BISNIS OBAT-OBATAN ABORSI TENAGA KESEHATAN DI LUWUK KABUPATEN BANGGAI SULTENG.

Baca Keterangan BPOM dibawah ini :

Matasms,com. Badan POM terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, dan jika berdasarkan hasil penyidikan, oknum Badan POM atau siapapun yang terlibat dimaksud terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai ASN.

Kejadian ini semakin memperkuat komitmen dan upaya Badan POM untuk terus memerangi dan memberantas penyalah-gunaan dan peredaran produk ilegal di seluruh wilayah Indonesia untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat. Proses hukum terhadap oknum ini merupakan rangkaian awal operasi nasional pemberantasan penyalah-gunaan obat-obat tertentu termasuk Carnophen yang sedang secara intensif dilakukan Badan POM bersama lintas sektor terkait.

Kepala Badan POM menegaskan bahwa siapapun, bahkan jajaran Badan POM sekalipun, akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran kejahatan penyalah-gunaan obat-obat tertentu. Hal ini juga merupakan upaya Badan POM untuk membersihkan aparatnya. Jika ada yang terbukti terlibat dalam kejahatan di bidang Obat dan Makanan, akan diberikan sanksi yang tegas dan tidak ada upaya Badan POM untuk melindungi oknum penjahat dari manapun.

Badan POM mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan Obat dan Makanan, termasuk dalam pemberantasan penyalah-gunaan obat dan peredaran produk ilegal.

Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan agar segera melaporkan kepada contact center Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533.

MB

Pos terkait