Sidang Lanjutan P3K Bangkep menghadirkan Saksi ahli Dr.Hardianto Djanggih. SH. MH
MATASMS, COM. BANGKEP. Sidang perkara Pidana PPPK BPBD Banggai Kepulauan kembali di gelar.
Agenda kali ini adalah Kesempatan ketiga Terdakwa,MAP,MPEJ,Dan FS untuk mengadirkan Saksi Ahli.
“Benar, Kami Menghadrikan Ahli DR. Hardianto Djanggih,S.H.,M.H” ungkap Aditya Bayu Pratama,S.H. Salah satu Hukum Para Terdakwa.
Pengacara Muda yang Bernaung di bawah Bendera Advokat dan Konsultan Hukum Nasrun Hipan,S.H.,M.H menjelaskan Ahli pada sidang hari ini menegaskan Surat Dakwaan Penuntut Umum hanya
menempatkan Para Terdakwa sebagai pelaku yang menggunakan surat palsu
berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP, tanpa pernah menempatkan atau
membuktikan adanya pelaku yang membuat atau memalsukan surat tersebut
sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP. Kondisi ini menyebabkan
Surat Dakwaan menjadi cacat formil, karena konstruksi pembuktian terhadap
unsur surat palsu menjadi tidak lengkap dan tidak utuh. Pembuktian dalam
Pasal 263 ayat (2) bersifat “bergantung” pada terbuktinya terlebih dahulu
tindak pidana pemalsuan surat dalam ayat (1), sehingga ketika unsur tersebut
tidak dibuktikan, maka dakwaan kehilangan dasar.
Tegas Akademisi Universitas Muslim Indonesia ini.
Selanjutnya Ahli juga menjelaskan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K telah diterbitkan dan
seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah dan jawab sanggah, telah
dinyatakan selesai, maka keberatan yang muncul setelah itu tidak lagi
ditempatkan dalam kerangka keberatan administratif biasa di tingkat panitia,
melainkan telah bergeser menjadi sengketa terhadap suatu keputusan tata
usaha negara. Dengan demikian, objek yang disengketakan bukan lagi sematamata dugaan penggunaan dokumen palsu, melainkan keabsahan dan legalitas
SK Pengangkatan P3K itu sendiri yang diduga didasarkan pada dokumen yang
tidak sah. Oleh karena itu, upaya hukum yang tepat terhadap persoalan
tersebut adalah melalui mekanisme peradilan administrasi di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Terkait kerugian negara, Penasehat Hukum terdakwa juga sempat menanyakan Kepada Ahli, Apakah hasil audit yang dilakukan oleh Penyidik Khususnya Polres Banggai Kepulauan bisa di jadikan acuan untuk menaksir angka kerugian negara ?
Ahli Menjawab. Bahwa Pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian negara seharusnya lembaga yang berkompoten yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Apalagi sambung Bayu dalam persidangan sebelumnya Saksi Bendahara Keuangan BPBD Banggai Kepulauan menjelaskan tidak pernah membayar Honor Relawan pada tahun 2019 atau 2021 sebab mereka hanyalah Relawan yang di butuhkan saat terjadinya Bencana.
Kami berharap kasus ini menjadi perhatian Publik agar kedepan tidak terjadi lagi Diskriminasi/Tendensius terhadap ketiga Terdakwa dengan latar belakang pekerjaan Keluarga mereka.
Sebab dalam Fakta persidangan 2 Saksi yabg di hadirkan JPU juga Menggunakan surat yang sama untuk Mendaftar Seleksi PPPK di BPBD Banggai Kepulauan.





