kadis Kemimfo Mediasi Atas permohonan Maaf Kadis pertanian Ke Insan pers

Matasms,com. Buol.Kadis Pertanian dan ketahanan pangan Buol Klarifikasi Mengenai Sikap Mental Dan Watak Arogan, Pada Hari Selasa (9-5-2023) Diruang pertemuan kadis Kemimfo,

Kepala dinas Keminfo Suwondo, D, sanua, S. Sos sebagai moderator, Untuk Melakukan Mediasi Antara kadis pertanian Ketahanan Pangan Kab buol dengan para awak media.

Dikesempatan itu, Usman Hasan menyampaikan permohonan maafnya Atas kekeliruan terhadap oknum Wartawan serta seluruh insan pers yang ada di kabupaten Buol.

Sambung Usman Hasan, Akan memperbaiki Komunikasi Dengan Pihak wartawan Dan kedepanya Akan Terus berkomunikasi Setiap Ada kegiatan dan Program Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Untuk Mempublikasikan Agar Masyarakat Kabupaten Buol mengetahuinya.

Dia juga mengucapkan Kata maaf atas tudingan dirinya dianggap Arogan saat wartawan hendak menemuinya, Jumat 5/5/2023 lalu.

lalu Kepada Oknum Wartawan, waktu kemarin itu mis komunikasi, Sepri saya ini orang baru, belum memahami tapi kalau itu sudah menjadi tanggung jawab, jadi saya mohon maaf dan terima kasih saran dan pendapat teman temanโ€. Ungkap kadis pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol Ir. Usman Hasan di kantor dinas Kominfo Kab.Buol.
Demikian jumpa pers kadis pertanian dan ketahanan pangan yang di lakukan oleh kepala dinas Usman Hasan
Jumpa pers kadis pertanian Buol ini buntut dari berita sebelumnya dari beberapa media online memuat sikap arogansi kadis pertanian yang di anggap arogan menolak kedatangan untuk dikonfirmasi terkait beberapa persoalan terkait pertanian
Setelah dimediasi oleh dinas Kominfo Buol oleh kepala dinas Suondo Sanua.S.Sos terungkap dua tupoksi

Sebab Selain Menghambat Tugas Dan fungsi Wartawan Dalam Mencari,Mengalih,Menerima,Menulis, Dan Menyajikan Dalam Sebuah berita Untuk Di Informasikan Ke Publik. juga Mendiskreditkan Profesi Wartawan Dengan Sangat Keterlaluan.

Sementara Kerja Jurnalistik Dijamin Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Terutama Terkait peliputan Yang Menyangkut Kepentingan Umum Sebagai Bentuk Kontrol Publik.

Serta Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pokok Pers No: 40 tahun 1999 Menjelaskan Tentang Ancaman Pidana penjara 2 tahun, denda 500 juta Jika Menghalangi halangi tugas pers.

Kabiro Buol.

Hari Kapri. MB

Pos terkait