Hadiri Pemusnahan Babuk Pidana Umum di Kejari, Ini Harapan KabagOps Polres Banggai
MATASMS, COM. BANGGAI. Kapolres Banggai, yang diwakili Kabagops AKP Muriyanto menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum, di Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari), Jumat (14/11/2025) pagi.
Agenda tersebut, dihadiri juga Sekab Banggai Ramli Tongko, Ketua Pengadilan Luwuk Suhendra Saputra, Kodim 1308 LB, Lapas Kelas IIB Luwuk, BPOM, serta pejabat lingkup Kejari Banggai.
Adapun barang bukti (babuk) yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum, yang akan dilakukan pemusnahan di dominasi oleh perkara perkara narkotika jenis sabu dengan total 28 perkara.
“Dari 28 perkara tersebut barang bukti disita sebanyak 488.5827 serta kasus kesehatan 4 perkara dengan jumlah baerang bukti 8.772 butir. Selain itu turut dimusnahkan baju, celana, pakaian dalam wanita, parang, papan dan gembok,” ungkap AKP Muriyanto.
Babuk yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap periode Juni-September 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air dan diblender.
Dikesempatan yang sama Kabag Ops mengungkapkan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut.
Harapannya, sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banggai.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat, tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas kondusif,” bebernya.







