Pemda Bangkep laksanakan
Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Irigasi dan rencana Induk pengembangan Kepariwisataan 2026-2030
MATASMS, COM. PALU. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang meliputi dua rancangan penting, yakni Ranperda tentang Irigasi dan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2030, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh perwakilan dari Di hadiri oleh Kadis Pariwisata, Kabag Hukum Setda Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabid Litbang Bappeda dan Litbang, dan Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengatakan Sebagaimana kita ketahui bersama, harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dalam proses pembentukan hukum daerah.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan wujud dari upaya untuk menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesesuaian substansi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta memastikan tidak adanya tumpang tindih atau pertentangan norma hukum.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Sulawesi Tengah senantiasa berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat legal building nasional, yaitu membangun hukum sebagai instrumen yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ranperda tentang Irigasi yang akan kita bahas hari ini sangat strategis, mengingat irigasi merupakan tulang punggung dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Melalui peraturan ini diharapkan akan terwujud tata kelola irigasi yang efisien, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan seperti P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Sementara Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2030 memiliki peran penting sebagai pedoman arah pembangunan sektor pariwisata daerah. Dengan potensi alam dan budaya yang dimiliki Banggai Kepulauan, diharapkan peraturan ini dapat menjadi dasar pengembangan pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Melalui proses harmonisasi ini, kita berharap kedua Ranperda tersebut tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendukung visi pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan masukan, berdiskusi, dan menyempurnakan rancangan yang ada agar produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas”.







