Akibat amukan massa pria asal tojo una una diamakan angota polsek palu barat
MATASMS, COM. Palu- Seorang pria berinisial M (27) diamankan oleh pihak kepolisian setelah sempat diamuk massa di kawasan Kompleks BTN Palu Permai, Jalan Bukit Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Senin pagi, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 Wita.
Pelaku yang diketahui Lk. MP dan berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Jalan Tanjung Lawaka, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Ia ditangkap setelah warga memergokinya tengah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan, S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 05.00 Wita bahwa telah terjadi pencurian dan pelaku sudah diamankan warga. Mendapat informasi tersebut, anggota jaga mako Polsek Palu Barat langsung menuju lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, anggota mendapati pelaku sudah diamuk massa. Petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Palu Barat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Makmur Johan.
Akibat amukan massa, pelaku mengalami luka lecet di lutut kiri serta memar di bagian punggung akibat pukulan benda tumpul.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku masuk ke rumah milik korban Pr. Linda Idjasah (36), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Komp. BTN Palu Permai. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara mencongkel menggunakan obeng plat, lalu masuk ke kamar, membuka lemari, dan mengambil uang tunai sebesar Rp867.000 yang disimpan di dalam laci.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Palu Barat dalam mengamankan pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri, karena tindakan tersebut bisa berujung pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan menambahkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian.
“Kami minta masyarakat agar selalu mengunci rumah dengan sistem pengamanan ganda, terutama saat rumah ditinggalkan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Saat ini pelaku M telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.







