Bhabinkamtibmas Mediasi Dua Pihak Bertikai Gegara Sewa Kos

Matasms. Com. Banggai. Aiptu S.B Wahid yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Polres Banggai melakukan mediasi dua pihak yang bertikai gegara perkara sewa kos-kosan, bertempat di Senkom Mitra Polri Banggai, Rabu (3/5/2023).

Dua pihak yang bertikai yakni pria inisial HE (22/pemilik kos) warga Jalan P. Seribu Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan dengan pria GU (24/penyewa kost) merupakan warga Desa Toili Kecamatan Moilong, Banggai.

Kronologisnya, pada Januari 2023 pelapor GU menyewa kos-kosan milik terlapor HE selama 1 tahun sebesar Rp 7,5 Juta. Akan tetapi baru berjalan 1 bulan pelapor keluar dari kos tersebut dengan alasan ketidaknyamanan.

โ€œPenyewa keluar secara diam-diam dari kos tersebut, karena tetangga kosnya sering ribut,โ€ ujar Bhabinkamtibmas Aiptu Wahid.

Pelapor meminta uang sisa kontrakan kepada terlapor sebesar Rp 6,5 Juta. Namun terlapor tidak ada respon, sehingga hal ini diadukan kepada polisi.

Dari hasil mediasi, disepakati damai antara kedua pihak, pihak pemilik kos bersedia mengembalikan sisa sewa selama sebesar Rp 5 Juta kepada penyewa. Dengan catatan Pelapor GU mencari penghuni kos yang baru.

โ€œTelah kami atur secara kekeluargaan dan kedua pihak sepakat untuk berdamai,โ€ terang Bhabinkamtibmas.

M.Basri

Pos terkait