Korban Kasus Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah, Desak Polisi Tahan Tersangka Lain

Matasms, com. BANGGAI – Korban dugaan kasus penipuan hingga Rp 2,425 Miliar NR warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui mendesak penyidik Penyidik Polres Banggai untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka

Rusdy Talha selaku penasehat hukum NR, merasa ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.
Dimana dari enam saksi, namun hanya satu yang di tetapkan sebagai tersangka yakni IT.

“Pihak Merespon lambannya proses penyelesaian penyelidikan serta kesan tebang pilih Polres Banggai dalam dugaan Kasus  Penipuan yang merugikan Klien kami, NR disebut korban sekitar 2,425 M yang telah dilaporkan secara resmi sejak Mei 2022 dan setelah satu tahun berproses belum juga menunjuklan kemajuan signifikan,”ujarnya Minggu (30/4/2023) pada sejumlah wartawan.

Bedasarkan hasil gelar perkara Nomor SP2HP/50/III/res/1.11./2023/reskrim 13 Maret 2023 telah menetapkan AT sebagai tersangka.

Mengetahui penetapan tersangka hanya terhadap satu orang, kami selaku Penasehat Hukum Pelapor heran karena jelas-jelas dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut terdapat bukti dugaan keterlibatan pihak lain selain Sdri IT yakni, IC dan SB.

Untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar IT, pihak korban mencoba membangun komunikasi setelah terlebih dahulu dihubungi IT yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Palu.

Dari hasil komunikasi via telpon oleh korban yang bertemu langsung dengan IT diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengaku hanya pelaksana lapangan. Sementara yang meminta IT menghubungi korban serta yang menikmati hasil terbesar penipuan tersebut adalah IC.

Dari kronologis singkat, penyerahan langsung secara tunai dana milik korban dan SB sebesar 2,1 M (masing-masing 1,05 M) ke IT. IC menikmati 1,8 M sementara IT hanya menikmati sisanya sebesar 300 juta rupiah.

“Tidak usah jauh-jauh ke Palu, hubungi saja korban karena ada uangnyaโ€. Berdasarkan arahan IC tersebut IT menjalankan aksinya dengan mula-mula menghubungi korban lewat HP IC dan menawarkan proyek fiktif kepada korban.

Sekitar dua hari pasca bicara dengan korban melalui HP IC, IT mendatangi korban dan menawarkan Proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp 2,1 M pada korban dengan mengatakan, โ€œIni sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambilโ€. Oleh korban dijawab, โ€œSaya tidak punya dana tunai sebesar ituโ€. Selanjutnya korban dan IT berhasil mengajak SB bergabung.

Dalam kerjasama ini disepakati, korban dan SB masing-masing menyerahkan 1,05 M dengan janji keuntungan sebesar 650 juta. Uang 2,1 M tersebut diserahkan dua hari kemudian secara tunai pada IT.

Dari dana yang diserahkan ke IT secara tunai yang totalnya senilai 2,1 M tersebut pada hari itu juga sebesar 1,8 M diserahkan secara tunai ke IC dengan disaksikan suami IT. Sementara sisanya sebesar 300 juta dipakai IT sendiri. Padahal Proyek MPS (Man Power Supply) senilai Rp. 2.1 M yang ditawarkan IT ke korban adalah proyek fiktif.

Terkait keterlibatan IC dalam kasus ini berdasarkan penjelasan IT, peran IC sangat dominan yang dalam istilah IT, IC berperan sebagai otak yang sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban serta mengikuti setiap pergerakan serta langkah IT hingga penyerahan dana hasil penipuan yang berproses tidak sampai satu minggu.

Sejak IT menghubungi korban, IC terus mengikuti pergerakan IT, sedang melakukan apa, bersama siapa dan di hotel mana, termasuk saat melakukan penandatanganan kesepakatan di Kantor Notaris hingga penyerahan dana secara tunai oleh korban ke IT terus dipantau oleh IC melalui komunikasi telepon dengan IT.

Itu sebabnya di hari yang sama dan hanya berselang hitungan jam dengan penyerahan dana dari korban ke IT, IC meluncur langsung ke rumah suami IT di Desa Lamo mengambil 1,8 M dari total hasil penipuan sebesar 2,1 M.
Berdasarkan kesaksian IT dan suaminya, IC datang malam-malam bersama suaminya mengambil dana hasil penipuan dengan mengendarai mobil berwarna merah.

Karena terus didesak oleh SB, IT kemudian kembali menawarkan Proyek MPS 2 senilai 2,750 M ke korban dan SB (masing-masing 1,375 M) Anehnyan SB yang mencurigai kalau dirinya telah tertipu oleh IT kembali mengiyakan tawaran IT.

Untuk meyakinkan korban bahwa mereka berdua ditipu IT, di depan korban, SB dengan seorang staf PT. JOB (Joint Operation Body) perusahaan yang selama ini diakui IT sebagai tempatnya bekerja menanyakan apakah ada karyawan yang bernama IT yang oleh staf PT. JOB tersebut dijawab tidak ada. Rupanya selama ini SB diam-diam sudah mengetahui kalau IT telah menipu korban namun tidak memberi tahu korban mengenai fakta tersebut.

sumber EM

Pos terkait