Oknum Perawat PUSKESMAS SIMPONG diduga Sering Menawarkan Jual Obat Pengugur Kandungan / Aborsi, juga Jasa Cepat Urusan Administrasi Pembuatan BPJS, Surat Keterangan Dokter, KIS, Sertifikat Vaksin tanpa di suntik, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA DAN DENDA 1,5 MILYAR, Jika terbukti melanggar KODE ETIK dan UU KESEHATAN.

MataSMS.com-Luwuk. Saat Konfirmasi Kepada Direktur Rumah Sakit Umum Luwuk Banggai, memberikan tanggapan yang sama dengan Kepala Puskesmas Simpong, Dimana dengan Adanya Informasi Pengawasan dari Masyarakat dalam hal pengawasan berdasarkan subjek yang melakukan pengawasan dalam salah satu point’ pengawasan masyarakat seperti yang termuat dalam media massa atau media elektronik / media online MataSMS.com, maka kedua pimpinan tersebut mengatakan masih menunggu kedatangan Oknum Perawat yang terduga Melakukan penawaran / jual beli obat penggugur kandungan untuk kepentingan ABORSI pada masyarakat Umum secara ilegal tersebut, setelah kami mengkonfirmasi secara langsung kepada oknum perawat yg berinisial DA tersebut baru akan kami tindak lanjuti, ujar mereka berdua via whatssupp. Minggu (23/04/2023)

Salah satu diduga oknum ASN Perawat tenaga kesehatan yang beranak 4 tersebut, kini informasinya sedang berada di Kota Ampana bersama 2 anak gadisnya untuk Berlebaran bersama ibu kandungnya dan keluarganya, dan rencana kembali ke luwuk di hari ini, sebab besok tanggal, 26 April 2023 sudah masuk kerja seperti semula di Kantor Puskesmas Simpong, informasi tersebut diberikan oleh suami beliau yang ditemui oleh tim media mataSMS.com langsung dirumah pribadi beliau, menurut suaminya perawat tersebut yang berlebaran di Kota Air Luwuk Banggai bersama 2 Putra kecil mereka yang kami temui dalam keadaan Sakit Demam, Flue dan Batuk dan turut terharu Anak-anaknya yang berwajah sama ayahnya sedang diberikan minum obat oleh Ayah mereka sendiri.

Oknum Perawat yang ditengarai terindikasi melanggar kode etik dan UU Kesehatan tersebut bekerja di Bagian Perpustakaan Puskesmas Simpong, sebelumnya Perawat tersebutcukup lama bekerja di Badan Rumah Sakit Umum Luwuk Banggai Sulawesi Tengah.

Pihak PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Banggai, Melalui Ketuanya langsung bapak Zulkarnaen Asona mengatakan bahwa mereka masih menunggu hasil klarifikasi dan keputusan apa yang diambil pihak Puskesmas Simpong juga Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai sebelum menentukan sikap apa langkah yang akan ditempuh terhadap perawat yang terindikasi kuat melakukan Pelanggaran Kode Etik berat, kami akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan semua pihak terkait sikap apa yang akan kami ambil, PPNI Banggai juga akan mengecek apakah perawat tersebut sudah ada STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku atau tidak, Juga apakah Perawat tersebut sudah mengantongi SIPP (Surat Ijin Praktek Perawat) dari Pemerintah atau belum untuk kami wajib ketahui karena itu syarat mutlak yang harus dipunyai Oknum Perawat tersebut “kami tentunya akan berkoordinasi juga dengan PPNI Pusat terkait kejadian yang marak pemberitaan dimedia sosial saat ini” ujar beliau.

Awak media belum sempat menenui Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banggai Nomor Ponsel beliau belum aktif, sebab beliau adalah sosok yang termasuk sangat penting untuk awak media temui agar bisa mendapatkan tanggapan secara terang benderang terkait kasus hebo ini, sebab publik atau masyarakat Luwuk Banggai penasaran, akan tanggapan beliau selaku orang nomor satu di Keluarga Besar Kesehatan Kabupaten Banggai.

Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, membawa masyarakat pada suatu tatanan hidup yang serba cepat dan praktis. Keberhasilan yang dicapai dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tentu saja membawa suatu negara pada kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun tidak dapat dipungkiri kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi  diringi dengan meningkatnya penyimpangan dan kejahatan dibidang ekonomi dan sosial.

Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat.  Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi  tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI.

Pengaturan mengenai tindak Pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.  yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1)  “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan undang-undangan  bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Walaupun  tindak pidana pada Pasal 386 KUHP terdapat bebarapa kelemahan, hanya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum  pendistribusian obat palsu (menjual, menawarkan, atau menyerahkan) sedangkan untuk pelaku yang memproduksi obat palsu belum diatur secara jelas dalam Pasal 386 KUHP. Dengan tidak diaturnya mengenai produsen obat palsu maka terdapat kesulitan dalam menindak para produsen obat palsu, selain itu sanksi yang diberikan dalam KUHP juga masih terlalu ringan yaitu berupa ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, dan tidak ada sanksi mengenai denda, padahal keuntungan yang besar dan kerugian yang ditimbulkan bagi para konsumen obat juga tidaklah sedikit.

Selanjutnya pada pasal 63 ayat (1) , Undang undang No. 8  tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen pelaku tindak pidana di kenai ancaman pidana penjara selama 5 (lima ) tahun namun dengan diterbitkanny Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada  Pasal 197, ancaman tindak pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan Pasal 201 ayat (1) dalam hal tindak pidana dimaksud dalam 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200 dilakukan oleh korporasi  selain pidana dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 ayat (1), pasal 191, pasal 192, pasal 197, pasal 198, pasal 199 dan pasal 200 .  Sehigga dengan berlakunya Sanksi pidana bagi pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar hendaknya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, karena sanksi pidananya lebih berat dibandingkan dengan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. *** (Tim Liputan MataSMS.com)

Pos terkait