SatresNarkoba Polres Touna amankan 43 paket Narkoba di Desa Marowo Tojo Una Una

MATASMS, Com. Touna. SatresNarkoba Polres Touna amankan 43 Paket Narkoba di Desa Marowo kecamatan Ulu bongka Kabupaten Tojo una una. (Rabu 7 Mei 2025)

Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba “JENIS SHABU” terjadi pada hari selasa, 06 Mei 2025 pukul 17:00 Wita.Tim Satres Narkoba telah memantau terduga yang memperjual belikan barang berupa serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Terduga pengedar Narkoba 43 bungkus ini berinisial H.H berJenis kelamin Laki- laki
Kebangsaan Indonesia
beralamat Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka Tojo una-una.

Pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 15:00 Wita anggota Satresnarkoba polres touna menerima informasi dari masyarakat di Desa. Marowo kecamatan Ulubongka Tojo una-una. Yang mana Terjadi penyalah gunaan narkotika yang di duga jenis shabu di salah satu kebun milik terduka pelaku di Desa tersebut,

Kemudian pada jam 17:00 Wita anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga di kebun tersebut. Di temukan narkotika yang di duga jenis shabu di dalam tas plastik warna putih.

Selanjutnya anggota satresnarkoba membawa terduga bersama barang bukti ke Mako Polres Touna untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut

Sejumlah 43 (empat puluh tiga) paket narkotika yang di duga jenis shabu
Beserta 2 (dua) buah plastik klip kosong beserta 1 (satu) buah tas plastik warna putih dan 1 (satu) unit heandphone merek oppo warna hitam dengan nomor sim card 08534297XXXX

Untuk saat ini terduga si perkirakan dapat di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Hingga saat ini Tim Satres Narkoba Polres Touna sedang Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor dengan Melakukan analisa IT untuk kembangkan jaringan serta membuat LP dan melengkapi Mindik untuk proses penyidikan
Juga memeriksa Saksi-saksi dan tersangka dalam menggelar perkara.
Basri

Pos terkait