mataSMS.com_Banggai. Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai membangun Kantor Kecamatan Luwuk Selatan.
Proyek yang dikerjakan selama 150 hari kalender ini berpotensi melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan menyeberang ke tahun berikutnya.

Pengamatan media ini, konstruksi gedung dua lantai itu telah selesai pada bagian atap dan dinding. Namun, pada dinding luar lantai satu dan dua, pekerjaan plesteran belum dilakukan.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Infrastruktur Permukiman, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., mengakui adanya keterlambatan dalam progres pekerjaan fisik kantor Kecamatan Luwuk Selatan. Keterlambatan tersebut terjadi terkait manajemen waktu pada pekerjaan beton. Akibatnya, proyek ini berpotensi melampaui tahun anggaran.
Kantor Kecamatan Luwuk Selatan didesain dengan konstruksi dua lantai, menggunakan model yang serupa dengan kantor camat di wilayah kecamatan lain, seperti Kantor Kecamatan Luwuk Utara dan Kantor Kecamatan Batui Selatan.
Proyek pembangunan kantor Kecamatan Luwuk Selatan dikerjakan oleh penyedia jasa CV Sumber Harapan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,909 miliar.

Proyek pembangunan kantor Kecamatan Luwuk Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,909 miliar. (Dok Sangalu)
Jati Arsana menjelaskan bahwa terdapat dua opsi terkait proyek yang mengalami keterlambatan pekerjaan.
Pertama, Dinas PUPR Banggai akan membayar sesuai dengan progres pekerjaan pada akhir masa kontrak, misalnya pada tanggal 27 Desember 2024. Setelah PUPR melakukan opname, pembayaran akan disesuaikan dengan progres fisik yang tercapai.
Sisa anggaran akan dibayarkan pada tahun berikutnya dengan mekanisme pemberian kesempatan dan dikenakan sanksi denda. Risiko dari opsi ini adalah penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan dan baru akan dibayar pada tahun depan.
Alternatif kedua, pembayaran dilakukan 100 persen pada akhir masa kontrak pada tanggal 27 Desember, terlepas dari progres fisik yang diselesaikan. Jika progres fisik mencapai 95 persen, pembayaran tetap dilakukan 100 persen, dengan catatan 5 persen dari nilai kontrak dijaminkan dengan garansi bank.
Menurut Jati, alternatif kedua ini menunggu edaran resmi dari Pemerintah Daerah.
Jika pekerjaan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang diberikan, maka garansi bank akan dicairkan kepada penyedia jasa. Namun, jika pekerjaan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, maka garansi bank akan dicairkan ke kas daerah. ***






