PTUN Makasar Menolak Banding Bupati Banggai Laut dan menyatakan SAH SK 1 November 2023

MATASMS, COM. BALUT. PTUN Makasar mengeluarkan hasil Putusan dengan nomor 83/B/2024/PTUN MKS dengan memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam Tingkat Banding dengan acara biasa yang di selenggarakan secara Elektronik melalui sistim informasi Pengadilan dan telah menjatuhkan putusan.

Bupati Banggai Laut sebagai pengugat yang di wakili oleh Kuasa Hukum Muhamad Irfan Umar. SH dan kawan kawan melawan SARIF yang di wakili oleh Kuasa Hukum Roy marianto Babulung. SH dkk yang beralamat jalan Garuda no. 12.Palu selatan.

PTUN Makasar mengadili :

  1. Menolak permohonan pembanding
  2. Menguatkan Putusan PTUN Palu No 2/G/2024/PN PL tanggal 7 Juni 2024 permohonan Banding.
  3. Membayar biaya perkara Tingkat pengadilan.

PTUN Makasar menerima permohonan Banding dari Pembanding serta membatalkan putusan pengadilan serta mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

PTUN Makasar menyatakan SAH Sk Bupati Balut No140511/DPMD-P3A/2023 tertanggal 1 November 2023 tentang pengangkatan Kades Minanga,Kades Mbuang Mbuang Kaukes, Kades Kasuari, Kades Panapat, Kades Mandek, Kades Bolokut, Kades Ndindbung, Kades Bungin, Kades Kades Ngasuang, dan Kades Kok udang kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Balut Periode 2023-2029.

PTUN Makasar menimbang bahwa terhadap memory banding dari Pembanding tidak terdapat hal hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama.

Menimbang bahwa oleh Karena Putusan Pengadilan tingkat Pertama di Kuatkan, maka menurut ketentuan pasal 110 undang undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, Pembanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini di Hukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan.

PTUN Makasar menyatakan Eksepsi Tergugat tidak di Terima pokok perkara sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat.
  2. Menyatakan Bahwa Batal Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor 140/511/DPMD/P3A/2023.
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Bupati Banggai Laut No 140/511/DPMD/-P3A/2023.
  4. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan SK mengenai pengangkatan Penggugat sebagai Kades Ko kudung, kecamatan Bokan Kepulauan kabupaten Banggai Laut periode 2023-2029.

Untuk itu Bupati Balut harus cepat melantik,jika Tidak maka hal ini bisa berakibat hukum, karna degan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap degan Tidak diindahkan,maka hal ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum,disamping juga kades yg menjabat tersebut.adalah telah menjalankan tugas yg ilegal

VR. SMS Balut

Pos terkait