Harianto Syam : Begini Langkah Kami Sebelum Saksi Korban Memberikan Keterangan Didepan Penyidik Polres Nunukan, Soal Kasus Narkotika TKI Asal Bulukumba.

MATASMS, CM. Tertangkapnya TKI asal warga Bulukumba di Kab.Nunukan, sebab terdapat barang bawaannya ada Narkotika jenis sabu dalam bawaan barang yang dikemas dalam bungkusan the merek BOH berwarna merah lalu dikemas menggunakan karung. Terlihat pada foto edaran dimedia sosial.

Jakarta 8 Agustus 2024, Ketua Umum LPBB Harianto Syam saat dihubungi lewat WhatsApp mengungkapkan “awal Langkah perdampingan kami soal mengamankan saksi korban yang datang dari negara Malaysia ke Indonesia, ingin memberikan keterangan di depan penyidik Polres Kab.Nunukan terkait kasus penangkapan TKI inisial SA asal kab. Bulukumba. “setelah laporan aduan keluarga TKI Wanita asal Bulukumba masuk pada administrasi kelembagaan LPBB, tentu ada beberapa pertimbangan. “Yaitu Ketika kami mendapatkan aduan dugaan diskriminasi terhadap terduga tersangka yang dilakukan oleh Oknum pemeriksa agar si SA ini harus mengakui barang tersebut adalah barang narkotika pribadi milik SA, tentunya kami berniat membuat aduan dibeberapa komisi terlebih dahulu dan mengamankan saksi di Jakarta yang ingin memberikan keterangan.

Aduan tersebut pada komisi pengawasan di Jakarta adalah hanya dugaan sementara, namun anehnya kami pengurus LPBB sering mempertanyakan anak terduga Tersangka apakah pihak kepolisian pernah mencoba memberikan informasi mengenai siapa saja yang akan memberikan keterangan saksi yang mengetahui adanya narkotika pada barang bawaan Tersangka SA, namun jawaban dari pihak keluarga SA menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini tidak pernah mempertanyakan kepada kami soal siapa saja yang akan meringankan perkara SA.

Harianto Syam atau sering disapa Anto Harlay juga nama pada panggilan aktivis nya menambahkan,. “Sebelum kami memunculkan Saksi sekaligus korban yang mengetahui perkara yang dialami oleh SA, saya selaku ketua umum yang mengawal secara langsung pada perkara ini juga didampingi oleh beberapa pengurus LPBB telah melakukan aduan dan konsultasi aduan, sehingga saya menganggap hasil pengetahuan dari konsultasi tersebut salah satu pengurus LPBB harus tetap tinggal dijakarta menunggu email aduan yang harus di stor kebeberapa komisi pengawasan.

Karena hal tersebut mempercepat Langkah aduan, apalagi tahapan pengiriman Pos surat yang ada di kab.Nunukan sangat berbeda didaerah lain, yaitu aduan surat fisik tersebut bisa tiba ditempat selama perjalanan paling lambat 9 hari lamanya. Apalagi Ketika aduan diwakili oleh Organisasi LSM, maka komisi terkait meminta surat kuasa asli. Tentu Langkah cepat yang kami lakukan adalah tim LPBB di Jakarta harus memegang kuasa asli dan tinggal bagaimana kami mengirimkan email dalam aduan kronologis kepada pengurus kami jika memang terjadi Tindakan diskriminasi.

Anto Harlay Kembali menyampaiakan” Komisi pengawasan dan Lembaga pemantauan yang telah kami datangi yaitu KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) Komnas Ham, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Komisi Yudisial dan aduan pelaporan pada Komisi Kejaksaan yang ditembuskan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI.

Masa kesibukan dijakarta telah kami lalui dengan tujuan memperbaiki Psikologis Saksi yang merasa bersalah pada SA yang harus percaya kepada keluarga sepupunya yang meminta tolong agar paket miliknya bisa diikutkan pada barang yang ingin dibawah oleh Terduga Tersangka yakni si SA. Dan saksi juga telah mendapatkan perlakuan keras kepada keluarga SA karena gara-gara Saksi memberikan barang orang lain sehingga SA merasakan terkurung di terali juruji besi.Tutup Anto Harlay.

Pos terkait