AHLI WARIS P. LINTANG BERPELUANG MEMENANGKAN GUGATAN DI PN LUWUK BANGGAI TERKAIT POLEMIK BANGUNAN ASET WISATA QILO LIMA YANG DI BANGUN DENGAN ANGKA PANTASTIK 15 MILYAR.

Gedung Wisata Kilo 5 Yang di bangun diatas Lahan Ahli Waris P. Lintang

mataSMS.com Banggai.

Ahli Waris Irsan P. Lintang Optimis dan Percaya Para Hakim yang Mulia akan menjatuhkan Putusan yang adil kepada kami rakyat Kecil yang memperjuangkan dan mempertahankan Hak Kami atas Klaim Sepihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Atas Lahan atau tanah kami yang di Bangun Menjadi Salah Satu Destinasi Wisata Kilo 5 Ujar Irsan P. Lintang ke Jurnalis kami di Kantor mataSMS.com yang beralamat di Jl. P. Karimun Jaya Kel. Kompo Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai. Jumat (19/07/2024)

Akibat negatif lainnya dari kesenjangan informasi, adalah terjadinya moral hazard atau perlakuan yang menyimpang. Peristiwa yang kerap muncul adalah keinginan menguasai aset negara atau sebaliknya untuk dijadikan milik pribadi atau menjadi Milik Penguasa atau Pemda itu sendiri.

“Informasi atas aset yang dimiliki dibuat tidak benar dengan cara merekayasa informasi,” ungkap Haryono. Ia menyatakan, aset yang tidak tercatat atau tercatat tetapi status dan kondisinya dilaporkan tidak benar, akan membuka peluang oknum-oknum tertentu untuk mengambil alih aset tersebut. Kondisi ini bisa lebih parah jika pimpinan tidak mengambil langkah-langkah strategis dan tepat dalam pengamanan aset.

Lebih ironis lagi jika oknum pimpinan ikut terlibat di dalamnya. Penurunan atau Peralihan Klaim Sepihak akan status golongan rumah jabatan ataupun rumah dinas atau tanah – tanah tertentu tanpa pertimbangan yang matang dengan tujuan untuk dimiliki secara pribadi adalah salah satu contoh keterlibatan pimpinan dalam penyalahgunaan aset, semoga hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Banggai.

Jika dicermati, penyalahgunaan aset milik negara terjadi hampir di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dengan pelaku yang beragam mulai dari pegawai dan pejabat yang masih aktif hingga non aktif bahkan sampai sekelas menteri. Apabila diamati, kejadian ini telah berlangsung selama puluhan tahun bahkan bisa dikatakan sejak zaman Indonesia merdeka. Jenis penyalahgunaannya pun beragam mulai dari dimiliki untuk kepentingan pribadi, disewakan ke pihak ketiga secara ilegal, bahkan ada yang dijual. Atau Juga di daftarkan Ke Inventaris Aset Pemda padahal tidak jelas Asal Usulnya.

Mengapa perlu dilakukan inventarisasi pengelolaan aset bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset dapat terdata dan tidak menjadi Problem di Kemudian Hari.

Saat kami menghubungi Pengacara Ahli waris Bapak Yusak Siahaya, SH menyampaikan dengan lugas bahwa “kami punya bukti yg ditandatangani oleh yg berwenang untuk menerbitkan surat-surat atas kepemilikan dari ahli waris P.Lintang, sementara tergugat tidak jelas kepemilikannya, terus gimana bisa pihak Pemda Banggai itu berani mendirikan bangunan spot wisata kilo 5 luwuk, dibangun dua lantai dengan replika burung maleo diatas Lahan atau tanah hak milik orang lain, ini juga harapan kami agar pihak berwajib harus bisa menelusuri atau mengendus aroma ketidakwajaran tertentu atas proyek yang  menggunakan uang negara 15 Milyar tersebut, hal ini patut pula diduga ada terjadi markup” Ujar Beliau, jika dilihat dari sisi bangunannya yang seharusnya bukan hanya seperti itu jadinya.

Kami sudah 4 kali bersidang sesuai jadwal sidang yang sudah berjalan, In Saa Allah masih sekitar kurang lebih 5 Kali bersidang sudah ada Hasil Keputusan yang adil dan berpihak pada KEBENARAN bukan PEMBENARAN yang berdasarkan Fakta-fakta persidangan dan Berpihak pada Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Semoga tidak ada faktor X yang bermain dibelakang, kita semua berdoa dan berjuang” Ungkap Yusak Siahaya.

Terkait adanya pemasangan papan nama Aset Milik Pemda Banggai ”kami tidak mengetahui dan tidak  dilibatkan, itu urusan yg memasangnya” Ujar Yusak Siahaya Lawyer Senior Banggai tersebut.

“Namun kami menyanyangkan Pemasangan Sepihak tersebut disaat Sidang-Sidang di PN Luwuk masih terus berjalan, artinya lahan tersebut masih dalam Posisi Status Quo, maka tidak ada aktivitas apapun di Lahan tersebut oleh kedua belah pihak sampai sudah ada putusan final yang Ingkrah dari Pengadilan Negri Luwuk Banggai, dan tindakan tersebut adalah hal yang sangat memalukan juga sangat disayangkan, sebab tindakan tersebut tidak Elok dan tidak Etis, seharusnya Pemda Banggai Punya Hati dan Nurani dalam Melakukan tindakan yang memalukan tersebut, sebab hanya menampakkan kesan Arogansi Kekuasaan pada kami rakyat Kecil” Ujar Irsan dengan raut wajah Kecewa.

Atas nama kebenaran Berdoa dan Berusaha terus berjuang mencari Keadilan diujung manapun, saat di Persidangan Sampai detik ini Pemda tidak bisa memperlihatkan atau membuktikan dasar Klaim Pemilikan Kami tersebut, sempat dikatakan ada hibah atau pihak ke tiga padahal semua itu tidak ada, hanya Klaim klaim yang sama selama ini, dan ingat bahwa “Sudah dua kali saya pertemuan dibagian hukum Pemda Banggai yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemda, Mujiono, Ibu Nur dan ibu Lily Asagab, sebelum gugatan diajukan ke PN Luwuk, dimana dalam Pertemuan mediasi tersebut Pemda Banggai  tidak dapat menunjukan bukti-bukti atau hak kepemilikannya saat Pertemuan tersebut” Ungkap Yusak Siahaya.

Menurut Pasal 584 KUH Perdata, hak milik dapat diperoleh dengan cara pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik. pak Isran P. Lintang adalah ahli waris yg sah jadi berhak memiliki lahan tersebut dengan bukti-bukti akurat dan kuat. (ms01)

Pos terkait