FJBI (Front Jurnalis Buol Indonesia) Turun Kejalan Melakukan Aksi Damai, Menolak RUU NO 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

MATASMS, COM. BUOL. Sebagai pilar ke empat dalam roda kepemerintahan Indonesia, PERS juga sebagai bagian yg tdk terpisahkan dalam kemajuan pembangunan yang ada dinegeri ini, yang mana PERS sebagai kontrol pemerintah tentunya sangat bertolak belakang dengan adanya Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran

Rabu, 29/5/2024 puluhan wartawan yang tergabung dalam FJBI (Front Jurnalis Buol Indonesia) Turun kejalan melakukan aksi damai menolak Revisi UU No 32 Tahun 2002, dalam aksinya FJBI Buol mendatangi kantor DPRD Kabupaten Buol yang mana meminta kepada anggota DPRD Buol agar menindaklanjuti keluhan jurnalis terkait dugaan pengkebirian tugas wartawan sebagai kontrol pemerintah melalui RUU NO 32 TAHUN 2002 Tentang Penyiaran

Menurut Korlap Aksi FJBI Buol Ramli Bantilan ” dengan adanya RUU NO 32 TAHUN 2002 tentang penyiaran, ini adalah salah satu politik pemerintah yang ingin membungkam dan mengkebiri tugas dari pada awak media di seluruh Indonesia,” ucap Ramli

“kami menduga ini adalah salah satu tak tik pemerintah agar mereka terhindar dari investigasi-investigasi yang akan dilakukan wartawan ketika ada kejahatan yang mereka buat” tutup nya.

Setelah menyambangi kantor DPRD Buol, aksi FJBI Buol bertolak ke Polres Buol dan Kantor Bupati Buol dengan tuntutan yang sama. Laporan, ruslan hilala.

Pos terkait